mediafakta.id l LAMPUNG l PESAWARAN ---Sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam kaitan ini, fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, hendaknya dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dalam sambutannya menjelaskan, bahwa DPRD Kabupaten Pesawaran dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan dengan sebaik-baiknya, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dengan prinsip otonomi seluas-luasnya, dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Perlu juga saya sampaikan, bahwa dengan semakin beratnya tugas Pemerintahan Daerah ke depan, maka saya berharap kepada segenap Anggota DPRD, agar dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang dimiliki, senantiasa diarahkan dan diorientasikan, untuk memperkuat pondasi awal perkembangan pemerintahan dan pembangunan di daerah ini, bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat,” katanya di DPRD Pesawaran, Senin (07/10/2019)pada hakekatnya, Jelas Dendi, penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut azas otonomi, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah, dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Hakikat pemerintahan ini, harus menjadi pedoman utama dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan di daerah, termasuk Kabupaten Pesawaran sebagai daerah otonom yang baru,” Jelasnyaorang nomor satu di Bumi Andan Jejama ini menyampaikan, Atas dasar itulah, prioritas pembangunan harus diletakkan kepada program-program yang secara nyata, dapat mendorong berkembangnya kegiatan perekonomian dalam menopang penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan kemiskinan, serta pemerataan hasil-hasil pembangunan, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana yang juga menjadi prioritas pembangunan nasional. “Pengelolaan pemerintahan dan pembangunan di daerah, pada dasarnya harus berada dan menjadi bagian dari sistem tata pemerintahan negara secara nasional sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, dengan mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnyaTerkait dengan hal-hal yang telah di sampaikan maka dalam mengemban tugas dan fungsi DPRD, serta dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban DPRD, hendaknya tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dengan demikian, semua kebijakan dan orientasi pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Pesawaran khususnya, akan selalu berada dan menjadi bagian dari sistem tata pemerintahan negara secara nasional, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” kata DendiUntuk mewujudkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah, dirinya berharap, DPRD dapat segera bersidang untuk menyusun Peraturan Tata Tertib DPRD dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD tersebut sangat penting, terutama dalam rangka pembentukan, susunan, tugas dan wewenang alat kelengkapan yang terdiri dari Pimpinan, Komisi, Panitia Musyawarah, Panitia Anggaran, Badan Kehormatan dan Alat kelengkapan lain yang diperlukan,” Tutup Dendi( Ali)
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dalam sambutannya menjelaskan, bahwa DPRD Kabupaten Pesawaran dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan dengan sebaik-baiknya, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dengan prinsip otonomi seluas-luasnya, dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Perlu juga saya sampaikan, bahwa dengan semakin beratnya tugas Pemerintahan Daerah ke depan, maka saya berharap kepada segenap Anggota DPRD, agar dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang dimiliki, senantiasa diarahkan dan diorientasikan, untuk memperkuat pondasi awal perkembangan pemerintahan dan pembangunan di daerah ini, bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat,” katanya di DPRD Pesawaran, Senin (07/10/2019)pada hakekatnya, Jelas Dendi, penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut azas otonomi, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah, dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Hakikat pemerintahan ini, harus menjadi pedoman utama dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan di daerah, termasuk Kabupaten Pesawaran sebagai daerah otonom yang baru,” Jelasnyaorang nomor satu di Bumi Andan Jejama ini menyampaikan, Atas dasar itulah, prioritas pembangunan harus diletakkan kepada program-program yang secara nyata, dapat mendorong berkembangnya kegiatan perekonomian dalam menopang penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan kemiskinan, serta pemerataan hasil-hasil pembangunan, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana yang juga menjadi prioritas pembangunan nasional. “Pengelolaan pemerintahan dan pembangunan di daerah, pada dasarnya harus berada dan menjadi bagian dari sistem tata pemerintahan negara secara nasional sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, dengan mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnyaTerkait dengan hal-hal yang telah di sampaikan maka dalam mengemban tugas dan fungsi DPRD, serta dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban DPRD, hendaknya tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dengan demikian, semua kebijakan dan orientasi pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Pesawaran khususnya, akan selalu berada dan menjadi bagian dari sistem tata pemerintahan negara secara nasional, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” kata DendiUntuk mewujudkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah, dirinya berharap, DPRD dapat segera bersidang untuk menyusun Peraturan Tata Tertib DPRD dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD tersebut sangat penting, terutama dalam rangka pembentukan, susunan, tugas dan wewenang alat kelengkapan yang terdiri dari Pimpinan, Komisi, Panitia Musyawarah, Panitia Anggaran, Badan Kehormatan dan Alat kelengkapan lain yang diperlukan,” Tutup Dendi( Ali)
0 Komentar