mediafakta.id l LAMPUNG l PESAWARAN --- Pesta Demokrasi pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak lama lagi akan di laksanakan, namun Komisi Pemilihan Umum Daerah Pesawaran, baru nerima satu Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) dari Pusat.
Menurut Komisoner KPU Pesawaran, Aan Saputra mengatakan, pihaknya saat ini baru nerima satu peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU)
" pada tahun 2019 ini, PKPU yang sudah turun ke Kami ya itu, PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati, " kata dia, Jum'at (04/10/2019)
Isi PKPU itu sendiri lumayan banyak, jelas Aan, sebab itu dirinya tidak menyebutkan satu persatu poin poin dalam tahapan awal.
" lihat lampirannya saja cukup banyak. Tapi, isi dari lampiran itu sendiri antara lain, Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan pada tanggal 01 November Tahun 2019 sampai dengan 16 September 2020,Pendafataran pelaksanaan penghitungan cepat tanggal 01 November Tahun 2019 sampai dengan 23 Agustus Tahun 2020, Pendaftaran surve atau jejak pendapat pada tanggal 01 november sampai dengan 23 Agustus Tahun 2019," jelas dia.
Dengan PKPU yang belum di terima semua, lanjut Aan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu.
" PKPU itu belum turun semua. PKPU itu kan dari KPU RI, ini juga di Bahas oleh DPR RI. Sebab itu, kami masih menunggu PKPU. karena tahapan itu ya di PKPU, " tegas dia ( Ali)
0 Komentar