mediafakta.id l Lampung l Pesawaran ---
Berdasarkan surat Nomor 188.342/ 4826/I.04/2018 tanggal 26 September 2019, Perihal Penyampaian rancangan peraturan daerah (RANPERDA).
Berdasarkan surat Nomor 188.342/ 4826/I.04/2018 tanggal 26 September 2019, Perihal Penyampaian rancangan peraturan daerah (RANPERDA).
Sekertaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Kesuma Dewangsa menyampaikan, bahwa pihaknya menyampaikan Ranperda tentang.
"Kabupaten Layak Anak. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pengelolaan Kepelabuhan," Katanya, di Ruang Sidang DPRD setempat, Selasa (03/12/2019)
Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak ini, Jelas Kesuma, dibentuk sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Anak merupakan Amanah dan Karunia Tuhan yang Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar," Ucapnya
Sekertaris Daerah ini menerangkan, Anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional.
"untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak," Ujarnya
Selanjutnya, tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"diatur bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban, kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, efisien, dan akuntabel. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa digunakan sebagai acuan bagi seluruh pemerintahan desa," Ungkap Kesuma
Kesuma menambahkan, yang terakhir RANPERDA tentang Pengelolaan Kepelabuhan.
"Bahwa persebaran masyarakat di Bumi Andan Jejama salah satunya berada di wilayah pesisir pantai dan kepulauan, oleh karna itu untuk memenuhi dan memberikan sarana transportasi bagi masyarakat maka perlu disediakan sarana dan prasarana pelabuhan/dermaga dan transportasi/pelayaran yang nyaman, aman dan terjangkau.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Pesawaran dapat memungut Retribusi Pelayanan Pelabuhan Pengumpan Lokal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan wajib menjalankan kewenangannya.
"Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam kegiatan pelayaran di Kabupaten Pesawaran, maka diperlukan pengaturan Pengelolaan Kepelabuhan," Tegasnya
Dengan telah disampaikannya 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah tersebut, kesuma berharap agar DPRD dapat melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya.
"sehingga 3 (tiga) RANPERDA tersebut dapat dijadikan Pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan," Tutup dia (Ali)
0 Komentar