mediafakta.id l Lampung l Pesawaran ---
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pesawaran, tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan kesehatan dan keselamatan terhadap tenaga kerja di perusahaan.
Kepala Bidang Tenaga kerja, Dian Yudistira menanggapi keluhan masyarakat, terkait adanya dugaan PT. Lampung Kencana Cikantor (LKC) yang berada di Kecamatan kedondong, Desa Babakan Loak, yang mempekerjakan karyawannya di malam hari tanpa menggunakan alat pelindung keselamatan kerja.
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak lanjuti, karena kami juga belum mendapat perintah tugas dari atasan (Kadis). yang memiliki kewenangan itu Provinsi,"katanya. Rabu ( 11/12) di ruang kerja.
Dian sapaan akrab Prianya menjelaskan, pada Tahun 2014 kebawah, Kabupaten memiliki kewenangan. Begitu juga, tentang aktifitas wajib lapor keberadaan karyawan yang di pekerjakan oleh perusahaan melalui Provinsi.
"K3 ada nya di Provinsi Lampung. Selain itu juga, bila mana terjadi industrial antara pekerja dan karyawan Sesuai dengan UU 7 981 tentang wajib lapor ketenga kerjaan. Itu juga, ada nya di Provinsi. jangankan data perusahaan jumlah berapa banyak karyawan yang di miliki PT. LKC, dan pertambangan emas lainnya yang ada di Pesawaran, kita juga tidak memiliki," Jelasnya.
salah seorang staf, yang mendampingi Dian, Fahri menyarankan, bila mana ada keluhan dari masyarakat tentang tenaga kerjaan, sekiranya dapat melapor secara resmi ke Dinas, supaya pihaknya bisa menindak lanjuti hingga ke tingkat Sekertaris Daerah (Sekda) atau asisten.
"bila mendapat lanjutan untuk membentuk tim dan kita pastikan akan turun ke lokasi dan ngecek secara langsung. bagaimana kita akan turun ke lokasi tambang, bila kita saja tidak memiliki data jumlah pekerja dan perusahaan yang ada," Ujarnya (RED)
0 Komentar