MEDIADAKTA.ID l LAMPUNG l PESAWARAN ---
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran melantik 55 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Musium Transmigrasi Bagelen, Sabtu (29/02/2019)
Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino mengatakan, bahwa pelantikan ini di ikuti oleh seluruh penyelenggara tingkat kecamatan yang masuk lima besar pada tes wawancara lalu.
"Perkecamatan yang kita ambil hanya lima orang saja, jadi untuk keseluruhan PPK yang di lantik sebanyak 55 orang," Ucapnya
Ada beberapa faktor yang bisa bisa di lakukan untuk pergantian antar waktu (PAW).
"Pergantian antar waktu bisa lakukan, bila PPK yang sudah di lantik mengundurkan diri dan meninggal Dunia sedangkan untuk penggantinya itu nanti dari 6 besar sampai 10 besar dari tes Wawancara," Ucap Yatin
Yatin menegaskan, penyelenggara Pemilihan umum harus melaksanakan tahapan tahapan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
"Penyelenggar Pemilu Kecamatan (PPK) tidak di perbolehkan melebihi atau mengurangi tahapan yang sudah ada. Tahapan kan sudah ada tinggal di laksanakan saja. Tinggal ikuti tahapan yang sudah di gariskan oleh KPU RI," Tegasnya
Tugas PPK itu, di tingkat kecamatan, Jangan ambil alih tugas panitia pemilihan tingkat desa.
"Jangan ambil alih tugas Desa, karena wewenang PPK di tingkat kecamatan bisa berkoordinasi dengan Polsek, Danramil, UPT. maka itu Laksanakan sesuai aturan, jangan melompati aturan, PPK itu jangan membuat aturan sendiri,"ujar Yatin
Pilkada itu bisa tidak terlaksana, jika PPK, tidak kompak.
"Pilkada tahun 2020 ini bisa tidak terlaksana, jika tidak kompak, jadi harus kompak. Jangan jadi tim sukses," Tutup Yatin (Ali)
0 Komentar