MEDIAFAKTA.ID l LAMPUNG l PESAWARAN --
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran telah melaksanakan rapat Koordinasi terkait dengan adanya pengurangan jumlah TPS.
Devisi Perencanaan Program dan data KPU Pesawaran, Dody Afriyanto mengatakan, bahwa Perlu di ketahui, Petugas Pemutakhiran data pemilih jangan menentukan tempat pemilihannya yang rawan.
"kita ini masih dalam Pemetaan TPS. karena TPS itu jangan tempatkan di lokasi rawan dengan bencana banjir," Kata Dody
Dody menerangkan, Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Pesawaran ada pengurangan, hal ini berdasarkan dari PKPU Nomor 19 tahun 2019.
"Dalam Pasal 10 yang berbunyi tiap TPS maksimal 800 orang, dengan memperhatikan tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga dalam satu rukun tetangga (Rt) ini juga melihat dari segi Geografisnya," katanya, saat di temui di Kantor KPU Pesawaran, Senin (16/03/2020)
Dody menjelaskan, dalam Pesta Demokrasi pemilihan Legislatif dan Pemilhan Presiden pada tahun 2019 lalu sebanyak 1481 TPS.
"dalam Pilihan kepala Daerah (Pilkada) di Bumi Andan Jejama pada tahun 2020 hanya 925 TPS dan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) harus menyesuaikan, Jika jumlah pemilih sebanyak 400 per TPS boleh 1 PPDP, kalau per TPS lebih dari 400 boleh dua PPDP," Tutupnya (Ali)
0 Komentar