MEDIAFAKTA.ID l LAMPUNG l PESAWARAN---Setiap desa diwajibkan untuk menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa, sebagai bentuk kepedulian dan pemberian stimulus kepada masyarakat desa yang terdampak pandemi Covid-19.
"Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020," Kata Bupati Pesawaran, Dendi Ramdhona di Kecamatan Tegi Neneng dan Kecamatan Negri Katon, Selasa (02/06/2020)
Menurut Dendi, Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) sesuai dengan peraturan tersebut adalah keluarga miskin non-PKH atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
"yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. Sedangkan skema yang digunakan dalam BLT DD ini adalah setiap desa wajib menganggarkan BLT-Dana Desa dengan besaran per bulan Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga,"ucapnya
Orang Nomor Satu di Kabupaten Sebutan Bumi Abdan Jejama ini mengatakan, Dari 144 desa se-Kabupaten Pesawaran terdapat Keluarga Penerima Manfaat BLT DD sebanyak 17.779 KK.
" Untuk Kecamatan Tegineneng sendiri ada 138 KK penerima bantuan BLT DD yang ada di Desa Panca Bakti : 30 KK, Desa Sriwedari 48 KK dan Desa Sinar Jati 60 KK ,sedangkan Untuk Kecamatan Negeri Katon sendiri ada 75 KK penerima bantuan BLT DD yang ada di Desa Tri Rahayu,"Ucap dendi
Sedangkan mekanisme penyaluran akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, dengan metode non tunai (cashless)/ transfer ke rekening Bank masing-masing penerima BLT-Dana Desa setiap bulan dengan jangka waktu masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020.
"saya berpesan kepada Kepala Desa agar BLT DD ini benar-benar sesuai dengan kriteria penerima dan tepat sasaran. Terkait Pelaporan BLT DD, agar Kepala Desa melaporkan rekap data penyaluran BLT DD, menyusun rekapitulasi perkembangan kondisi penanggulangan Covid-19 setiap bulan dan meyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan penyaluran BLT DD sebagai bagian dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD),"Jelas Dendi
Selanjutnya, Dendi melanjutkan, Badan Permusyawaratan Desa, Camat dan Inspektorat Kabupaten agar melakukan monitoring atas BLT DD yang direncanakan oleh desa beserta pelaksanaan penyalurannya.
"Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan terus berupaya memberikan bantuan kepada masyarakat tidak mampu akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, kepada para penerima bantuan saya berharap, agar dapat memanfaatkan dengan baik bantuan yang telah diberikan untuk memenuhi kebutuhan hidup, membeli makanan yang bergizi dan sehat seperti beras, daging dan telur. Sebab, dengan mengkonsumsi makanan yang bergizi diharapkan dapat meningkatkan imun tubuh dan tahan menghadapi virus Corona,"tutup Dendi (Ali)
0 Komentar