MEDIAFAKTA.ID l LAMPUNG l PESAWARAN--
Sebelum memanggil mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa Pujo Rahayu (Winarni) dari Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, terkait dengan ambrolnya Pembangunan Talud Penahan Tanah (TPT) yang terletak di Dusun 03 Rt 09. Inspektorat Setempat terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan camat.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Chabrasman, saat ditemui diruangan kerjanya mengatakan, bahwa untuk menindak lanjuti dengan adanya bangunan TPT yang ambrol di Desa Pujo Rahayu, Pihaknya terlebih dahulu akan koordinasi dengan camat Negri Katon.
"Kita akan melakukan Koordinasi terlebih dahulu dengan Camat Negri Katon, untuk menindak lanjuti dengan adanya bangunan TPT yang ambrol," Katanya, Senin (15/06/2020)
Menurut Chabrasman, pihaknya akan secepatnya melakukan Koordinasi dengan pihak kecamatan.
"Kita akan Koordinasi dengan camat terlebih dahulu pada minggu minggu ini," Ucapnya
Pembangunan Talud Penahan Tanah (TPT) yang terletak di Dusun 3 Rt 09 yang mengalami kerusakan dan sebagian talud ambrol adalah pada saat Pj Winarni menjabat di desa Pujo Rahayu. Pembangunan TPT sendiri pada anggaran dana desa tahap tiga tahun 2019 lalu. (Ali)
0 Komentar