MEDIAFAKTA.ID l LAMPUNG -- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Revisi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagai salah satu dari 12 raperda usul inisiatif DPRD Lampung TA 2020 nampaknya jadi sorotan.
Anggota Komisi III DPRD Lampung Fraksi PAN Joko Santoso mengatakan bahwa fraksinya menyetujui usul inisiatif untuk merevisi Perda tersebut, alasannya karena perlu banyak yang dikaji lagi dari isi Perda tersebut, lebih tepatnya melengkapi atau menyempurnakan.
“Jadi bukan untuk diubah, kan belum dikaji atau dipelajari. Dalam mengkaji ini juga kita pastinya mengundang pihak-pihak terkait seperti Wacana (Walhi), HNSI dan yang lainnya,”Katanya, Rabu (12/8/2020).
Menurutnya, meski Perda ini baru seumur jagung, tepatnya baru dua tahun, tidak ada pedoman atau aturan resmi yang melarang merevisi Perda di bawah lima tahun.
“Ini juga berdasarkan surat dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, bahwa Perda yang sudah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung bisa dilakukan revisi bila dibutuhkan dan memasukkan Skema TSS atau Traffic Separation Scheme (di Selat Sunda),” Jelas Joko.
menurut Joko, revisi perda ini nantinya tidak akan merusak biota laut atau maritim, termasuk perlindungan wilayah tangkap nelayan dan perlindungan mangrove. “Pastinya semua akan dikaji termasuk dampak dan sebagainya.”tegasnya
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung Hanifal menyampaikan, sebenarnya pada awal usulan revisi raperda ini fraksinya memiliki dua opsi.
"Awalnya dalam pembahasan, ditemukan pasal 5 didalam perda itu bahwa perda ini berlaku dari 2018 sampai 2038. Namun bisa ditinjau kembali dalam waktu lima tahun, dengan catatan jika ada urgensinya, " Ujarnya (Sugi)
0 Komentar