Bawaslu Dan Satpol PP Pesawaran Menertibkan APS

 


MEDIAFAKTA.ID l PESAWARAN--
Liaison officer ( L O ) Pasangan Calon dan Partai Politik tidak menghiraukan surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Pesawaran tentang penurunan Alat Peraga Sosialisasi ( APS ) yang sudah terpasang sebelum waktunya pemasangan alat peraga kampanye. 

Di Sela sela penertipan APS di Jalan Jendral Ahmad Yani Kecamatan Gedong Tataan, Ketua Bawaslu Pesawaran, Ryan Arnando mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya telah menayangkan surat ke masing masing L O dan Partai Politik agar APS yg sudah terpasang dapat di turunkan. 

"Surat itu kami turunkan pada tanggal 23 September Tahun 2020 yang bertepatan dengan penetapan paslon oleh KPU. Tetapi saya tidak tahu kenapa mereka tidak menurunkan APS yang telah terpasang," Katanya, Rabu (30/09/2020) 

Karena tidak di turunkan oleh LO Paslon dan, Partai Politik maka itu Bawaslu merekomendasikan ke pemerintah setempat melalui Satuan Polisi Pamong Praja. 

"Karena mereka tidak menurunkan maka kami kembalikan ke Pemda melalui Sat Pol PP untuk melakukan Penertipan APS yang sudah terpasang," Ucap Ryan

Ryan menjelaskan, Dalam rangka penertiban APS tersebut, pihaknya menargetkan satu hari sudah dapat menyelesaikan. 

"Penertiban APS ini di mulai hari ini (30/09) dan untuk target satu hari selesai, Namun bila tidak selesai kita buat sampai dua hari (Besok). Penertipan ini juga kita laksanakan serentak di sebelas kecamatan yang berada di Bumi Andan Jejama," Tegasnya

Ketua Bawaslu ini juga berharap supaya dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye nanti supaya bisa tertip. 

"Harapan kami ke depan, Paslon dapat menaati Zonasi pemasangan APK yang telah di tetapkan oleh KPU agar proses pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan Undang Undang," Tutup Ryan (RED) 

Posting Komentar

0 Komentar