MEDIAFAKTA.ID l BANDAR LAMPUNG--Meminimalisir konflik , Anggota DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati, Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 tahun 2016, tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung. Kegiatan yang digelar di jalan Pulau Damar Gang Kecapi, Perumnas Waykandis, Kecamatan Tanjung Senang.
Dalam sambutanya, Aprilliati mengatakan, kegiatan Sosperda ini merupakan agenda rutin wakil rakyat yang harus di laksanakan meski di massa Pandemi Covid-19,
“Tujuan dari Perda nomor 1 tahun 2016 adalah sebagai upaya meminimalisir terjadinya konflik antar kelompok dan golongan masyarakat. Apalagi beberapa daerah akan melangsungkan Pilkada, Tentu akan rawan terjadinya konflik politik,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung ini (8/8).
April juga menjelaskan, selain masyarakat, peraturan daerah ini juga harus dipahami oleh perangkat desa dan kelurahan, masyarakat sebagai objek pencegahannya.
"Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat di kota Bandarlampung dapat mempererat kebersamaan dan kesatuan antar sesama, jangan sampai perbedaan pendapat dan pilihan pada pilwakot mendatang dapat memicu konflik,"Jelasnya (Sugi)
0 Komentar