MEDIAFAKTA.ID l LAMPUNG TENGAH-Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi mensosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2016, tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung.Sosperda tersebut, berlangsung diKampung Bina Karya Mandiri, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah
Anggota DPRD Lampung Dapil kabupaten Lampung Tengah, Ni Ketut Dewi Nadi mengatakan, bahwa dalam rangka upaya pencegahan dan mengatasi konflik, sebaiknya menggunakan cara-cara yang bijaksana. Seperti musyawarah dan mufakat.
"Sangat efektif dalam meredam konflik dan menghindari kejadian yang berpotensi kearah yang anarkis, sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan. saya minta dalam penyelesaian permasalahan itu menggunakan kepala dingin. supaya tidak menimbulkan kerugian antara kedua belah pihak,Sehingga konflik tersebut dapat diredam,” ujarnya, Sabtu (08/08).
Srikandi PDI-Perjuangan Lampung berharap kepada seluruh tamu undangan yang hadir,supaya dapat menyebar luaskan dan turut mensosialisasikan Perda nomor 1 tahun 2016 ini ke masyarakat, seperti tetangga dan sanak saudara.
“dengan adanya perda ini, apapun konflik yang ada ditengah masyarakat bisa di atasi dengan adanya pedoman rembug kampung,”Tutupnya (Sugi)
0 Komentar