Mediafakta.id l Bandar Lampung- Selain Vaksin sinovac yaitu dengan donor Plasma Konvalesen salah satu upaya pemerintah dalam untuk mempercepat pemulihan pasien yang terkonfirmasi covid19. Jumat (29/01/2021).
Namun demikian, saat ini Provinsi Lampung, masih terkendala dalam sertifikat Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB), di karenakan surat tersebut belum di terbitkan oleh PMI Pusat.
Mengenai hal tersebut, Anggota komisi V DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami mengatakan pihaknya akan membantu menflow up masalah tersebut dengan menanyakan kepada Dinas Kesehatan Lampung apa yang menjadi kendala selama ini.
“Iya harusnya cepat ada tindakan seperti itu,karena mau gak mau Lampung ini semakin masif untuk pergerakan dari covid19, Nanti kita bantu khususnya dari anggota dewan komisi V untuk di Flow up masalah ini ke kepala dinas kesehatan Lampung, siapa tahu ada ranahnya karena tingkatan ini kan berbeda – beda, “Kata Lesty saat di wawancara media di Ruang Komisi V DPRD Provinsi Lampung.
Lanjut, lesty menjelaskan bahwa mengenai izin plasma Konvalesen tersebut ada aturan regulasi dari pusat karena hal itu di luar dari lintas pemerintah daerah.
"Ini kan terugalasi aturan dari pusat, jadi PMI itu di luar dari lintas dari pemerintahan daerah, tetapi pastinya kita akan bekerja sama dengan PMI, bagaimanapun PMI khusus untuk pendonoran, dan kemarin saya dengar, Lampung ini belum menjadi prioritas untuk donor plasma Konvalesen tersebut,"Jelasnya
Kemudian, ia berharap ketika nanti plasma Konvalesen sudah diterbitkan izin tersebut, masyarakat dapat saling tolong menolong mendonorkan plasmanya.
“Ya saya berharap, nanti masyarakat dapat mendonorkan plasmanya, sebagai bentuk tolong menolong kepada pasien yang terkonfirmasi positif covid19,”tutupnya (Sugi)
0 Komentar