Mediafakta.id l Lampung l Pesawaran--Tiga terduga pelaku pembalakan liar (ilegal logging) di Areal PTPN VII Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan berhasil diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Unit Tipidter) bersama Opsnal Satreskrim Polres Pesawaran.
Ketiga terduga tersebut adalah, BIA (46) warga Desa Sidodadi Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran sebagai pemasaran penjualan kayu, NAS (55) warga Desa Padang Ratu Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran sebagai pembalak liar dan penjual, dan TUK (49) Warga Jujugan Jogja Selatan Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu sebagai pembeli atau penadah.
Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan ketiga terduga diamankan di rumahnya masing-masing.
“Pada hari Kamis (18/3) sekitar pukul 14.00 tim mengamankan BIA,” jelas Eko, Jumat (19/03/2021).
Kemudian dari hasil pemeriksaan terduga menerangkan bahwa benar pelaku menawarkan serta turut membantu dalam penjualan dan pengangkutan.
“Hasil keterangan BIA yang melakukan pembalakan liar dan penjual adalah NAS , lalu pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 anggota kita berhasil mengamankan terduga pelaku NAS,” ungkap Kapolres.
Lalu, jelas Vero, berdasarkan dari kedua terduga yang sudah diamankan, NAS dan BIA, didapat keterangan pembeli kayu tersebut adalah TUK.
"Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti (BB) yang berhasil disita berupa tiga unit ponsel berbagai merk milik ketiga pelaku dan satu unit mobil colt diesel bermuatan kayu sonokeling beserta Wahyu selaku supir diamankan di Mapolres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut. (Desmi)
0 Komentar