Mediafakta.id l Tulang Bawang Barat-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 03 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Minggu (04/04)
Dihadapan Konstituennya Anggota komisi V DPRD Provinsi Lampung Budhi Condrowati mengatakan, bahwa kegiatan Sosperda nomor 3 tahun 2020 ini salah satu upaya peran Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di Kabupaten Tulang Bawang yang saat ini masih di zona kuning.
“Dengan adanya kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah No 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, saya mengedukasi kepada masyarakat bahwa pentingnya dalam hal mencegah covid19, “kata Condrowati, Minggu (04/04)
Lanjut, Srikandi PDIP itu menambahkan bahwa tidak sampai disini bentuk pencegahan yang di edukasi, ia juga meminta kepada masyarakat untuk bersama – sama memutus mata rantai covid19.
” Pemerintah dalam hal ini tidak bisa sendirian memutus rantai penyebaran Covid19 ,sehingga perlu adanya kesadaran masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan, “tegas Condrowati (*)
0 Komentar