Mediafakta.id l Bandar Lampung--Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay meminta kepada pemerintah daerah dalam mengartikan perda nomor 3 tahun 2020.
“Di dalam peraturan daerah tidak ada aturan tentang jam malam, yang ada adalah aturan untuk menerapkan protokol kesehatan,” Kata Mingrum Selasa (06/04).
Artinya dalam penerapan Perda tersebut, masyarakat bisa berniaga dimalam hari dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Covid-19 ini tidak mengenal waktu, mau pagi, siang atau malam sama saja. Untuk itu masyarakat yang usahanya di jam malam tetap buka tidak masalah, namun tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan memakai masker,” tambahnya.
Selanjutnya, Mingrum meminta untuk Pemerintah Daerah dalam penerapan peraturan daerah tentang AKB bukan jumlah orangnya yang di batasi tapi kapasitas tempatnya.
“Misalnya gedung memiliki kapasitas 200 orang karena menerapan protokol kesehatan hanya bisa menampung setengahnya atau 100 orang saja,” tegasnya
Walau dalam pandemi covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan artinya penerapan protokol kesehatan menjadi keharusan.(*)
0 Komentar