Pemkab Pesawaran MoU Dengan Ombudsman RI

 


Mediafakta.id l Lampung l Pesawaran - Dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, cepat, dan berkualitas, serta memenuhi pelayanan publik yang baik dan responsif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran menandatangani Memorendum Of Understanding (MoU) dengan Ombudsman RI terkait peningkatan dan percepatan pelayanan publik di lingkungan Pemkab tersebut.


Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona saat menyampaikan sambutannya mengatakan, kerjasama Nota Kesepahaman dengan Ombudsman RI sebagai upaya percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

"Masih banyak mimpi yang harus diwujudkan dengan percepatan kualitas pelayanan,"Katanya di Aula Pemkab setempat, Kamis (01/04/2021).

Dendi menjelaskan, Dengan adanya MoU antara Pemkab Pesawaran dan Ombudsman RI, supaya pelayanan publik semakin optimal, cepat dan memenuhi harapan masyarakat.

"Dalam masa Pandemi saat ini, terjadi penurunan. Oleh sebab itu, Pemkab Pesawaran sangat konsen terhadap peningkatan mulai dari pemulihan ekonomi, investasi, dan  pelayanan publik," Jelasnya

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, Ombudsman adalah lembaga negara yang dibentuk untuk mengawasi pelayanan publik.

"Ombudsman RI dapat mengawasi pelayanan publik mulai tingkat pusat sampai daerah,"ujarnya (Desmi) 

Posting Komentar

0 Komentar