Mediafakta.id Bandar Lampung – Anggota DPRD provinsi Lampung Dapil 1 Bandarlampung mengelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
Bertempat di kelurahan segala minder, Kedaton Bandarlampung, kegiatan dilaksanakan dengan menggunakan protokol kesehatan memakai masker dan menjaga jarak. Kamis (01/04/21)
Dampak dari pandemi covid-19 yang melumpuhkan banyak sektor, baik dari sektor pendidikan, kesehatan dan sektor perekonomian.
“Dengan adanya Perda yang dibuat oleh pemerintah Provinsi Lampung dalam menekan angka penularan virus covid-19 mengatur untuk kebiasaan baru ditengah pandemi covid-19 yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak semua diatur didalam Perda AKB,” Anggota DPRD Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (*)
0 Komentar