Modus Bisa Narik Harta Ghaib, Warga Pringsewu Dibekuk Polres Pesawaran



Mediafakta.id l Lampung l Pesawaran-- Modus bisa menarik harta Ghaib, warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu akhirnya di bekuk kepolisian Polres Pesawaran, Polda Lampung. 

Sumarni, Warga Desa Way Harong, kecamatan  Way Lima, Pesawaran harus kehilangan uang tunai 158 juta rupiah setelah ditipu oleh seorang pria yang mengaku bisa menarik harta Ghaib yang berada dirumahnya. 

Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, mengatakan, peristiwa itu berawal ketika tersangka Chandra Irawan (46) warga Pardasuka, Pringsewu, berkunjung kerumah Sumarni pada bulan Juli tahun 2020 lalu. 

"tersangka mengatakan kepada Sumarni (Korban) bahwa dirinya mampu menarik harta ghaib yang ada didalam rumahnya, lalu setelah berhasil meyakinkan korban, tersangka meminta syarat korban harus menyerahkan sejumlah uang tunai dan emas miliknya,"Katanya, Sabtu (01/05/2021) 

Eko Sapaan Pria ini menjelaskan, setelah korban menyerahkan uang dan emas miliknya, tersangka menghilang sehingga korban menyadari telah menjadi korban penipuan. 

" setelah emas dan uang diberikan kemudian korban kesulitan untuk menemui terlapor dan sampai saat ini terlapor tidak diketahui keberadaannya , atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir dengan uang sebesar seratus lima puluh delapan juta rupiah,"ucapnya

setelah mendapat laporan dari korban, polisi akhirnya menangkap tersangka di kediaman nya Desa Tanjung Rusia, kecamatan Pardasuka, kabupaten Pringsewu, kini tersangka telah ditahan di Polres Pesawaran untuk penyelidikan lebih lanjut.(*) 

Posting Komentar

0 Komentar