Mediafakta.id l Lampung Timur - Fasilitas prokes (Protokol Kesehatan) yang berada di SMAN 1 Purbolinggo Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung di duga tidak memperhatikan himbauan Prokes yang sudah di tentukan oleh Pemerintahan. Senin (31/6/2021).
Terkait hal tersebut awak media yang berkunjung di SMAN 1 Purbolinggo melihat dengan jelas dan nyata tidak terpasang nya perlengkapan Prokes, diantaranya seperti tempat cuci tangan, Sabun, dan handsnitaiser.
Saat di konfirmasi salah satu Dewan guru selaku Wakil Kepala Sekolah Sarana dan Prasarana (Waka Sapras) mengatakan bahwa perlengkapan protokol kesehatan di sekalohannya itu ada, tapi simpan.
"Saya simpan, karena takut hilang atau ada yang mencuri intinya di keamanan," Singkatnya
Dengan terburu-buru Wiwik mengeluarkan cairan Hand Sani taiser dan sabun untuk mencuci tangan yang selama ini disimpanya.
Ini sudah sudah jelas bahwa selama ini sabun hanya di simpan dan tidak di pergunakan semestinya. terlihat sabun tersebut masih utuh.
Di ketahui dengan jelas menurut peraturan UUD apabila dalam penegakan perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidak patuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun. seperti dikutip dari surat telegram kapolri Dalam surat tersebut tercantum pula pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Suparwan Selaku Kepala SMA N I Purbolinggo enggan menjawab saat di Hubungi lewat Via Whatshap. (Andri Akhirudin)
0 Komentar