Legalitas Pertanahan di Kabupaten Pesawaran Carut Marut




Mediafakta.id l Lampung l Pesawaran - Permasalahan pertanahan di Kabupaten Pesawaran sudah lama terjadi, terkait dengan carut marutnya legalitas terkait kepemilikan lahan menjadi isu strategis.  Hal ini diungkapkan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama ATR/BPN Pesawaran dan OPD terkait di Pesawaran, Rabu (9/6/2021).


"Contohnya ada yang mengaku memiliki surat tanah dari jaman Belanda, ada yang dari tanah adat, saling klaim satu sama lain juga banyak terjadi,"kata Dendi. 

Selain itu, Jelas Dendi, permasalahan pertanahan ini juga ditambah dengan startegisnya wilayah Pesawaran yang memiliki empat kawasan register. 

"Jangan sampai menjadi bancakan dan lahan kegiatan ilegal oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,"Ucapnya

Dendi Menambahkan, untuk menyelesaikan permasalahan ini, harus dilakukan dengan pendekatan dengan persuasif.

"Kemudian menginventarisir setiap permasalahan dan membuat legalitas sertifikat sesuai dengan undang - undang dan peraturan yang berlaku,"Imbuhnya

Dendi meyakini, apabila pertanahan  tidak ditata dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan sepuluh tahun kedepan akan muncul kembali masalah serupa. 

"Kalau tidak ditata pertanahanya dalam waktu 10 tahun kedepan bisa hancur, rusak dan terjadi keributan di masyarakat,"Ujarnya

Dendi berharap, melalui rakor ini menemui titik terang dalam permasalahan pertanahan di Bumi Andan Jejama. Untuk itu setelah rakor ini selesai, OPD masing-masing membuat peta dan menginventarisir permasalahanan yang menjadi domainnya.

"Buat kajian setelah rakor ini, lakukan inventarisi permasalahan tanah sesuai dengan domain OPD masing-masing," harapnya

Sementara itu Kepala ATR/BPN Pesawaran, Darman Hutasoit menyampaikan, kegiatan Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria bertujuan untuk menata kembali struktrur ke agrarian pertanahan. 

"Meliputi dua hal, yakni penataan aset dan penataan akses," Tutupnya (Desmi)




Posting Komentar

0 Komentar