Mediafakta.id l Lampung l Pesawaran -Kepolisian Resort Pesawaran akan membubarkan Pesta hajatan jika tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) di masa Pandemi Covid-19.
"Kami akan membubarkan kepada siapa saja yang mengadakan acara hajatan yang melanggar protokol kesehatan, anatara lain tidak memakai masker, tidak mencuci tangan, tidak menjaga jarak, bersalaman,"Kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pesawaran AKBP. Vero Arya Radmantyo, Rabu (09/06/2021)
Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan himbauan tentang protokol kesehatan agar penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polres Pesawaran bisa ditekan seminim mungkin.
" Untuk saat ini di Kecamatan Gedong Tataan memasuki Zona Merah terkait covid 19. Untuk itu kami dari kepolisian, selain rutin melaksanakan Operasi Yustisi juga selalu menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan," ucapnya
Dalam kesempatan ini, Vero mengucapkan terimakasih kepada rekan rekan media yang turut serta membantu dengan pemberitaan ataupun dengan laporan terkait pelanggaran Covid 19.
"Karena kami tidak dapat menjangkau seluruh wilayah Pesawaran yang sangat luas karena keterbatasan personil," Tegasnya. (Red)
0 Komentar