Mediafakta.id l Lampung l Pesawaran-Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin terdampak PPKM Darurat, PPKM diperketat dan PPKM Mikro, Pemerintah Pusat menyalurkan bantuan beras ke Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Pj Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran, M. Iqbal di dampingi Kabid Linjamsos, fik fauzar mengatakan, bahwa bantuan beras yang di berikan dari Pemerintah di peruntukan bagi masyarakat terdampak pada PPKM di masa pandemi.
"Penerima bantuan itu antara lain KPM PKH sebanyak 30,736 penerima, KPM BST 4,254, total KPM yang menerima 34.990, total beras sebanyak 349,900 Kg. Jenis beras sendiri adalah CBP medium dan jumlah bantuan masing masing menerima 10 kg beras," Katanya, Rabu (21/07/2021) di kantor Dinas Sosial setempat.
Bantuan beras tersebut lanjut Iqbal, pihaknya tidak mengusulkan, karena bantuan itu langsung dari pusat.
"Kita tidak mengusulkan bantuan beras itu karena langsung dari pusat melalui data SIKS-NG. Jadi yang milih itu dari kementrian bukan dari Dinas Sosial kabupaten," Ucapnya
Iqbal menjelaskan, Melakukan percepatan realisasi belanja bantuan sosial dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten/kota.
"Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan masyarakat miskin terdampak pemberlakuan PPKM Darurat, PPKM Diperketat dan PPKM Mikro guna mendukung sektor ekonomi produktif yang terkait langsung dengan penguatan daya beli masyarakat, Imbuhnya
Sasaran penerima bantuan sosial dan jaring pengaman sosial agar menggunakan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.
"Bantuan Sosial diutamakan dalam bentuk natura/paket sembako untuk pemenuhan kebutuhan dasar pangan, Distribusi bantuan sosial dilaksanakan dengan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa," Tutup Iqbal (Red)
0 Komentar