Pesawaran l Lampung -- Dugaan dengan adanya beda pilihan pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 lalu, mantan Ketua RT yang di berhentikan membawa mantan Kepala Desa Margo Dadi, Kecamatan Way lima ke meja hijau pengadilan negri Gedong Tataan.
Amrulloh, Ketua YLPK perari, (yayasan lembaga perlindung konsumen perjuangan anak negri), kabupaten pesawaran, yang merangkap sebagai kuasa hukum, pelapor, Ismanto, mantan RT 10, dusun Gunung Tanjung megatakan bahwa pemberhentian yang di lakukan Kepala Desa tersebut sepihak ke sewenang wenangan selalu seorang pemimpin.
"selain sewenang wenang melakukan pemberhentian, serta legalitas pemberhentian, yang hingga kini belum di berikan oleh kepala desa, menurut keterangan Ismanto, sebenarnya ini merupakan buntut dari pilkada 2020 lalu, yang pada saat itu, penggugat (ismanto,red), memilih pasangan nomor satu Nasir-Naldi,sedangkan kepala desa saat itu,berpihak Kepada Pasangan nomor dua, Dendi-Marzuki,"Katanya, saat menunggu jadwal sidang di pengadilan negeri gedong tataan,kabupaten Pesawaran, kamis (26/08/2021)
Di sisi lain, mantan Kepala Desa Margo Dadi Bahrudin membantah keterangan bahwa pemberhentian RT, merupakan buntut dari pilkada tahun 2020 lalu, sedangkan secara jelas, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, secara tegas meminta jajaran pemerintah daerah, mulai dari Sekda hingga pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), untuk tidak berpolitik.
"sudah jelas, Larangan pemerintah, untuk aparatur dari sekda sampai RT, tidak ikut berpolitik, dan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018, sedangkan terang-terangan, dia melanggar peraturan Menteri," ujarnya
Bukan itu saja, masyarakat dalam hal ini warga dusun gunung tanjung,RT 10, yang justru meminta untuk kepala desa meberhentikan RT tersebut, karena tidak pernah melaksanakan kinerjanya, sebagai Rukun Tetangga,
"sebenarnya RT tersebut,sejak tahun 2019, sudah dilaporkan warga RT 10,dusun gunung tanjung, karena tidak pernah aktif melaksanakan tugas RT diwilayahnya,bahkan sudah di beri teguran,sampai masyarakat,secara bersama menandatangani,meminta kepala desa,untuk melakukan pemberhentian terhadap ketua RT 10," tegasnya.
Dalam hal ini Bahrudin, justru sebagai tergugat, yang sudah jelas telah melakukan prosedur, atas laporan yang di lakukan penggugat (Ismanto,red) bersama tim akan melakukan langkah hukum,
"secara legalitas, saya sebagai kepala desa saat itu, sudah melakukan kordinasi dengan pimpinan,juga melalui rapat desa, juga memberikan teguran, terkait permintaan warga, untuk memberhentikan RT 10 (Ismanto,red), sebagai langkah kedepan, bersama tim, akan melakukan gugatan balik,"ucapnya tegas.
Di beritakan sebelumnya,terkait adanya pemberhentian RT oleh kepala desa, secara sepihak, dengan di dampingi YLPK perari, (yayasan lembaga perlindung konsumen perjuangan anak negri), juga sebagai kuasa hukum, menggugat mantan kepala desa margodadi, camat way lima, juga Bupati Pesawaran. (Red)
0 Komentar