Pesawaran l Lampung -- Mengenai penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp 1.374.747.903 rupiah, tahun anggaran 2021, Pejabat sementara kepala Desa Sukabanjar Aditya Delsima Putra enggan memberikan jawaban.
Saat awak media meliput di kantor Desa Sukabanjar, kecamatan gedong tataan, Kabupaten Pesawaran, yang pada saat itu mencoba meminta keterangan terkait, rincian penggunaan Anggaran dana desa di tahun 2021 ini, yang bersangkutan langsung emosi dan terkesan menghindar dari pertanyaan tersebut.
"mau kalian apa, ini urusan desa, dan mengenai anggaran dana desa, dan itu sudah di laksanakan," Ungkap tegas terkesan enggan menjawab pertanyaan insan media yang saat itu mencoba konfirmasi, Rabu (01/09/2021)
Mengenai penggunaan dana desa melalui APBDesa 2021, untuk Desa Sukabanjar, terlampir melalui spanduk yang terpampang di kantor Desa Sukabanjar, gedong Tataan, terlampir, untuk bidang penyelenggaraan pemerintah desa Rp 624.879.903, Bidang penyelenggaraan pembangunan desa Rp 361.519.500, bidang pembinaan masyarakat Rp 103.223.500, bidang pemberdayaan masyarakat Rp 16.125.000, penanggulangan bencana darurat Rp 269.000.000.
Di ketahui, sejak pelantikan, dan menjadi pejabat sementara kepala desa, sukabanjar, pada tanggal 21 juni 2021, yang bersangkutan telah menjadi penanggung jawab pengguna anggaran, dan pelaksana dalam pengalokasian anggaran dana desa dan dana desa untuk tahap satu dan dua di tahun 2021. (Red)
0 Komentar