Pesawaran l Lampung --Memberhentikan Kepala Dusun (Kadus) secara sepihak, Kepala Desa Tanjung Agung, kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran Bakal tuai masalah Pasal nya Oknum kepala desa tersebut di duga telah kangkangi Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Ketua GMBI Distrik Pesawaran, Abdul Manaf mengatakan, bahwa oknum Kepala desa Tanjung agung dengan sewenang wenang serta telah dengan sengaja melangar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Pemberhentian yang dilakukan oleh oknum kepala desa Tanjung agung kepada salah seorang Kadus nya adalah kesewenang wenagan oknum kades dan telah dengan sengaja melangar Permendagri. saya selaku ketua LSM GMBI meminta agar pihak terkait dapat memberikan sangsi tegas terhadap oknum kades Tanjung Agung,"Katanya, Rabu (01/09/2021)
Abdul Manaf menjelaskan, pihak nya akan segera berkordinasi dan mengirimkan surat kepada pihak pihak terkait dan pihak penegak hukum agar tindakan kesewenang wenangan oknum kades dalam memberhentikan aparat desa nya dapat di proses secara hukum yang berlaku.
"rencana nya besok saya akan berkoordinasi dengan pihak PMD dan Inspektorat terkait oknum kades Tanjung agung yang telah memberhentikan aparat nya secara sepihak dan telah Melangar Permendagri,kami juga akan mengirimkan surat resmi kepada pihak terkait untuk segara melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum kades Tanjung agung,"Tuturnya.
di katakan Abdul manaf,sudah jelas bahwa Pemberhentian
Pasal 22 (1) Perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia,permintaan sendiri dan diberhentikan.
kemudian,Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena usia telah genap 60 tahun.
"Kadus dapat di berhentikan apabila dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dan berhalangan tetap serta tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa dan yang bersangkutan
telah melanggar larangan sebagai Perangkat Desa,"Ucapnya
Dan yang terpenting, Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat
dan Camat memberikan rekomendasi pemberhentian Perangkat
Desa secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan konsultasi dari Kepala Desa.
"lalu Rekomendasi tertulis Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dijadikan dasar oleh Kepala Desa dalam melakukan pemberhentian Perangkat Desa yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa," Terang Abdul Manaf
Terakhir, Abdul Manaf menjelaskan, Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
"jadi untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri),atau diberhentikan,Jangan seenak nya sendiri aja memecat aparat desa ada aturan dan yang mengatur pemberhentian dan Pengangkatan Aparat desa,"Tutupnya (Red)
0 Komentar