Pesawaran l Lampung -- Sengketa jalan Pantai Sari Ringgung di menangkan para pedagang, Namun ada separo kelegaan di hati karena tidak ada ganti rugi yang di putuskan oleh Hakim Pengadilan Negri Gedong Tataan.
Perwakilan Pedagang Pantai Sari Ringgung, ibu War mengatakan, dari keputusan hakim sedikit ada kelegaan di hati, walaupun pihaknya telah memenangkan permasalahan jalan.
"Kami di menangkan oleh Hakim permasalahan jalan, tapi untuk ganti rugi tidak ada. Di katakan lega separo lega ada satu tidak ada kelegaan di kami," Katanya, Senin (20/09/2021) di Halaman Pengadilan Negri Gedong Tataan.
War sapaan akrab wanita ini menjelaskan, dari hasil keputusan Hakim itu ada sedikit ketidak legaan di hati para pedangan.
"Satu yang tidak ada kelegaan di hati kami, karena kami mau berdagang, meronovasi sudah tidak ada uang lagi meskipun jalan sudah di buka," Ucapnya
Wanita ini mengharapkan Pemerintah Daerah tidak menutup mata terhadap para pedagang.
"Saya minta kepada Pemerintah supaya mendukung kami, bantu kami UMKM ini, Presiden saja sudah mengatakan harus di bebaskan sengketa tanah itu. Kondisi Warung kami sudah rusak semua, barang pada hilang kucing saja mati di sana,"Ujar War.
Selanjut, War menuturkan akses jalan yang telah di tutup beton di, sepanjang pantai tersebut agar di buka. "Harus di buka yang menutup jalan itu," Singkatnya (Red)
0 Komentar