Pesawaran l Lampung-- Menindak lanjuti laporan LSM GMBI distrik Pesawaran terkait dengan ada nya sejumlah dugaan penyimpangan dana desa (DD) dan angaran dana desa (ADD)tahun 2019 dan 2020 desa pulau pahawang,Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran akhirnya Inspektorat kabupaten setempat turun ke desa tersebut pada hari Kamis, (16/09/2021). Turun ke Desa itu guna untuk meng kroscek.
Ketua tim Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Yuli mengatakan bahwa, setelah pihaknya mengkroscek langsung ke desa Pulau Pahawang, ternyata kegiatan pembangunan Desa Pahawang yang menggunakan ADD dan DD tahun 2019 dan tahun 2020 di temukan banyak perubahan.
"Di Desa tersebut di temukan banyaknya perubahan dalam rencana pembangunan, sehingga tidak sesuai dengan dokumen laporan realisasi penggunaan dana desa," Katanya, Sabtu (11/09/2021)
Dari hasil temuan itu, lanjut Yuli, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan.
"Kami akan segera melakukan pemanggilan terhadap mantan kepala desa Pulau Pahawang," Singkatnya
Sementara itu, ketua GMBI Distrik Pesawaran, Abdul Manaf memberikan apresiasi terhadap Inspektorat Pesawaran yang telah mengambil langkah cepat menindak lanjuti laporan dari pihaknya.
"saya Selakau ketua GNBI distrik Pesawaran dan Masyarakat Pulau Pahawang sangat berterima kasih kepada inspektorat yang telah cepat merespon laporan dan keluhan masyarakat, sehingga permasahan tentang dugaan penyimpangan yang di lakukan mantan oknum kepala desa ada kejelasan,"ujar Manaf.
Abdul Manaf meminta kepada Inspektorat dan pihak penegak hukum agar dapat menindak lajuti sejumlah kegiatan pisik dan non pisik yang di duga di simpangkan oleh Salim oknum kepala desa pulau Pahawang.
"kami juga meminta kepada pihak terkait agar segara menindak lanjuti sejumlah kegiatan baik pisik dan non pisik yang mengunakan angaran DD dan ADD desa pulau Pahawang baik tahun anggaran 2019 hingga 2020," Tegasnya (Red)
0 Komentar