Kostiana Sosperda Nomor 3


Bandar Lampung – Kostiana Anggota DPRD Provinsi Lampung turun ke masyarakat untuk menyerap aspirasi.

Kegiatan yang dilakukan untuk mensosialisasikan peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

“Hari ini kita berkunjung ke Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandarlampung guna bertemu warga dan memberikan edukasi tentang pentingnya peraturan perda ini,” ujarnya. Sabtu (21/08)

Masyarakat terkadang masih membandel dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi covid-19.

“Masih ada saja masyarakat yang tidak memakai masker, untuk itu kegiatan ini kita lakukan supaya masyarakat dapat sadar pentingnya penerapan protokol kesehatan dengan 5M,” tambahnya.



Posting Komentar

0 Komentar