Zaidan : Ada Pendampingan Khusu Dari LBH GMBI Saat Pemeriksaan Di Polres Pesawaran

  

Mediafakta.Id,Pesawaran- Dua oknum LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Pesawaran yang dilaporkan 7 lembaga Pers di kabupaten Pesawaran atas dugaan ujaran kebencian dan provokasi melalui media sosial mengaku komitmen akan penuhi panggilan pihak Polres Pesawaran.

Hal ini di tegaskan oleh ketua Distrik GMBI Kecamatan Teluk Pandan,Zaidan yang merupakan salah satu terlapor atas dugaan kasus yang selama ini terjadi, saat di konfirmasi melalaui  sambungan WhastAAp, Kamis (06/01/2022).

Menurut Zaidan bahwa surat pemanggilan dari pihak polres Pesawaran sudah di terima, dan sebagai warga negara taat dengan hukum tentunya akan siap menghadiri panggilan tersebut.

"Ya,kita selaku warga  negar Indonesia yang baik pasti akan taat hukum,dikala ada panggilan dari penegak hukum kita akan memenuhi panggilannya ,"kata Zaidan.

Saat disinggung dalam memenuhi panggilan pihak Polres Pesawaran pada Jumat (besok Red) apakah natinya ada pendampingan hukum dari pihak LSM GMBI ?  Zaidan menjelaskan bahwa hal ini bukan masalah internal tentunya terkait kelembagaannJadi sudah pasti pihaknya berkoordinasi dalam group GMBI Lampung atau pusat.

"Prihal pendampingan hukum, kami GMBI ada LBH GMBI Provinsi Lampung tersendiri, Jadi dikala ada persoalan seperti yang GMBI pesawaran alami sekarang ini sudah  pasti ada khusus pendampingan hukum dari LBH GMBI,"tegasnya.

"Yang jelas tanpa di pinta oleh GMBI Pesawaran memang kewajiban LBH GMBI Lampung untuk mendampingi GMBI manapun yang lagi ada persoalan,"tegasnya.

Berita sebelumnya Dugaan ujaran kebencian dan provokasi melalui media sosial yang dilakukan oleh dua pentolan GMBI Pesawaran, Abdul Manap dan Zaidan terus berlanjut hingga ke ranah kepolisian.

Selain dugaan ujaran kebencian, pada 2 Januari 2022 lalu, keduanya dilaporkan juga atas dugaan menghambat serta menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Mereka dilaporkan oleh tujuh organisasi wartawan di Kabupaten Pesawaran, kini keduanya dikabarkan harus memenuhi panggilan kepolisian guna memberikan keterangan sebagai terlapor pada Jumat (7/1/2022) besok.

Menanggapi hal itu, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKW-KP), Feri Darmawan meminta agar pihak kepolisian terus melanjutkan proses hukum dalam penyidikan perkara dugaan tersebut.

"Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang sigap merespon laporan kami, dalam waktu dua kali 24 jam sudah menerbitkan surat panggilan kepada kedua terlapor," kata Feri.

Menurut Feri, Kepolisian Resor Pesawaran harus segera melanjutkan pengumpulan fakta dalam proses penyidikan guna membuktikan dugaan pidana yang dilakukan terlapor.

"Jika dalam hal ini saudara terlapor terbukti melakukan ujaran kebencian dan pengancaman terhadap wartawan, maka akan menjadi efek jera bagi siapapun yang menghambat kerja wartawan dalam kerja jurnalistik, dan semua sudah ada aturannya dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers" tegasnya.

Selain meminta kepolisian untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan, Feri juga memberikan imbauan kepada seluruh warga wartawan di wilayah setempat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Kami berharap semua pihak dapat tenang dalam menyikapi permasalahan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum LSM GMBI Pesawaran, kita serahkan semua kepada pihak kepolisian," pungkasnya ( ydn).

Posting Komentar

0 Komentar