Dugaan Oknum Kaling Lakukan Pungli Ini Penjelasan Ketua Kaling dan Lurah Talang


Mediafakta.id,Bandarlampung -Selain ada dugaan 
Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh salah satu oknum kepala Lingkungan (Kaling) II  Juga ada dugaan Langgar Perwali Nomor 80 tahun 2021 yang di lakukan oleh pihak  kelurahan Talang  Kecamatan Teluk Betung Selatan (TBS) Kota Bandar Lampung.


Hal ini berdasarkan pengakuan dari salah  satu mantan ketua Rukun Tetangga (RT) 08 Lingkungan II Maryanto , bahwa sanya dari 29 RT yang ada di lingkungan II Kelurahan Talang di mintai uang oleh oknum Kaling dengan besaran Rp 500.00 / Rt dengan modus untuk memperpanjang SK.

"Saya dan 28 RT yang lainya di lingkungan II ini di mintai uang sebesar Rp 500.000 oleh kepala lingkungan II dengan dalih untuk membayar perpanjangan SK RT pada Bulan Desember 2021,"kata Maryanto di kutip dari media onlen Duniaberita.com, Minggu (20/02/2022).

Maryanto menjelaskan bahwa alasan dari oknum Kaling ini meminta uang tersebut jika ingin menjadi RT tidak perlu dilaksanakan pemilihan RT, uang itu untuk perpanjangan SK RT, dan SK tersebut nantinya akan berlaku sampai dengan Tahun 2027 (5 tahun).

"Tapi anehnya  setelah uang itu saya serahkan bukannya perpanjangan SK RT yang saya dapat malah kenyataan pahit yang mana melalui kepala lingkungan saya  didesak harus mengundurkan diri dari ketua RT,08 "ucapnya.

Dengan demikin lanjut Maryanto  dirinya mengambil tidakan untuk mendatangi oknum kaling ini untuk mempertanyakan maslah tersebut  namun kaling mengaku bahwa dia diutus oleh lurah minta dirinya untuk mengundurkan diri,dengan alasan pak lurah sudah tidak mau melihat mukanya lagi.

"Dari kejadian itu selang beberapa hari kemudian saya mendapatkan surat yang berisikan ucapan terima kasih atas jasa dan dedikasinya semasa menjabat ketua RT yang ditandatangani oleh lurah Talang,"jelasnya.

Lebih lanjut MR menjelaskan bahwa saat dirinya  sudah tidak menjabat sebagai ketua RT 08 lingkungan II perannya sudah digantikan AR namun dirinya jiga menyayangkan penggantian RT ini tanpa adanya mekanisme pemilihan ketua RT yang sudah di atur dalam Perwali nomer 80 tahun 2021.

"Sudah jelas pengganyian RT sudah melanggar peraturan walikota Bandarlampung nomor 80 tahun 2021 tentang pembentukan RT di kota Bandarlampung,"ucapnya.

Sementara itu saat di konfirmasi kepada ketua Kaling II Kelurahan Talang Ristiwarip menyangkal adanya pungli yang di lakukan dirinya terhadap 29 Rt yang ada di lingkungan II kelurahan Talang .

"Saya tidak pernah melakukan hal itu karna saya tau betul aturan yang ada jadi tidak mungkin saya melakukan hal itu,"tegasnya.

Ristiwarip juga menjelaskan terkait pemilihan ketua RT di 28 Rt di lingkungan II telah dilaksanakan secara serentak dengan opsi kedua yakni melaluidukungan kepada  warga di masing-masing Rt.

"Di 28 Rt yang ada sudah selesai di lakukan pemilihan ketua-ketua Rt sedangkan untuk Rt 08 sendiri saat ini masih PLT dan masih menunggu pemilihan .apakah nanti dalam pemilihan Rt di 08 sama memilih opsi kedua terserah masyarakat ,"jelasnya.

Ditambahkan oleh lurah Kelurahan Talang Kecamatan TBS Sarkoni menegaskan bahwa apa yang di tuduhkan oknum itu tidak benar ,karna selama dirinya hampir Tujuh tahun menjabat tidak ada permasalahan apapun apalagi terkait adanya pungli di kelurahan yang ia pimpin ini.

"Kalau memang ada oknum yang melakukan hal itu silahkan laporkan tapi saya pribadi tidak mengetahui adanya masalah ini dan tidak benar adanya ,"kata Sarkoni, Senin (21/02/2022).

Sarkoni mengatakan bahwa dalam pemilihan RT di lingkungan II sudah melalui mekanisme yang ada berdasarkan Perwali Nomor 80 tahun 2021 dengan melalui opsi kedua yakni pemilihan RT melalui dukungan dari masyarakat.

"Dalam aturan perwali ini ada dua opsi untuk opsi pertama pemilihan secara langsung dan opsi kedua dukungan 75 persen dari masyarakt jadi dalam pemilihan Rt di lingkungan II melalaui opsi kedua ,"jelasnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa terkait ketua Rt 08 Lingkingan II Maryarto memang dirinya sudah berkoordinasi dengan walikota Bandarlampung dan walikota merestuinya  untuk tidak memperpanjng masa kerja ketua RT ini dengan alasan tidak bisa secara konsisten melaksanakan kerja sebagai ketau RT lataran Maryanto juga aktip sebagai PNS di lingkungan polda lampung. 

"Lagian juga masa kerjanya sudah habis dan saat ini di RT 08 sudah kita Plt kan dan nantinya terserah msayarakat mau pemilihan secara langsung atau melalui dukung ,"ucapnya.

"Yang jelas terkait maslah tudingan itu kami dari pihak kelurahan saat ini masih menunggu seperti apa langkah yang kita ambi menyikapi tuduhan ini ,"pungkasnya(ydn).


Posting Komentar

0 Komentar