Mediafakta.id,Pesawaran -Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap dan mengamankan salah satu warga warga Desa Bagelen kecamatan Gedongtataan atas kepemilikan barang Haram Jenis Sabu,Pada Kamis,(17/02/2022).
Kapolres juga menjelaskan kronologai penagkapan oleh jajaran anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran, dalam menangkap pelaku yakni menggunakan cara ” Under cover buy ” jadi pada saat tersangka akan memberikan narkotika jenis sabu, langsung petugas menangkap berikut barang bukti ( BB) yang menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut berasal dari (B) yang masuk daftar pencarian orang ( dpo).
"Nah saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .,"ucapnya.
Lebih lanjut AKBP Pratomo Widodo menerangkan bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni berupa 3 bungkus narkotika jenis sabu, 1 unit hand phone merk iphone warna putih, 1 unit hand phone merek Nokia warna putih, dan 1 buah pipa kaca ( pirek) 1 buah kotak warna kuning serta 1 buah kotak rokok dan sabu seberat brutto, 3.20 gram.
"Akibat perbuatanya, tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat(1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “Pungkasnya (*/ydn).
0 Komentar