Kedapatan Memiliki Barang Haram Warga Desa Bagelen Di Amankan Oleh Satres Narkoba


Mediafakta.id,Pesawaran -Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap dan mengamankan salah satu warga warga Desa Bagelen kecamatan Gedongtataan atas kepemilikan barang Haram Jenis Sabu,Pada Kamis,(17/02/2022).


Menurut Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan bahwa kronologi penagkapan tersangka imi bermula dari informasi masyarakat yang membenarkan pelaku Romi Sanjaya (25) sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.

"Ya,berdasarkan laporan masyarkat bahwa ada salah satu warga Desa Bagelen Kecamatan Gedongtataan yakni Romi Sanjaya (25) sering melakukan transaksi barang haram makanya jajaran Satres Narkoba melakukan penagkapan tersangka pemilik barang haram jemis sabu ini ,"jelas Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan kronologai penagkapan oleh jajaran anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran, dalam menangkap pelaku yakni  menggunakan cara ” Under cover buy ” jadi pada saat tersangka akan memberikan narkotika jenis sabu, langsung petugas menangkap berikut barang bukti ( BB) yang menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut berasal dari (B) yang masuk daftar pencarian orang ( dpo).

"Nah saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .,"ucapnya.

Lebih lanjut AKBP Pratomo Widodo menerangkan bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni berupa 3 bungkus narkotika jenis sabu, 1 unit hand phone merk iphone warna putih, 1 unit hand phone merek Nokia warna putih, dan 1 buah pipa kaca ( pirek) 1 buah kotak warna kuning serta 1 buah kotak rokok dan sabu seberat brutto, 3.20 gram.

"Akibat perbuatanya, tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat(1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “Pungkasnya (*/ydn).

Posting Komentar

0 Komentar