Menurut anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Beni HN Mansyur, komisi I akan memanggil pengembang rumah singgah tersebut terkait izin-izin, jangan sampai menyalahi aturan dan mengangkangi aturan lainnya.
"Kan saya dengar itu ada keluhan dari warga perumahan di bawahnya, jangan sampai rumah singgah itu dibangun dan di protes warga. Membangun itu harus banyak melihat dan memperhatikan aspek-aspek lainnya, jangan sampai ada kerugian pihak-pihak utamanya warga," ujar anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Beni HN Mansyur, di ruang kerjanya, Selasa (29/03/2022).
Politisi Partai Golkar ini kembali menegaskan, hearing yang akan dilakukan pihaknya akan melibatkan semua stack holder dari perangkat RT, lurah, perijinan dan juga pihak dinas pemukiman dan lainnya.
"Pengembang nya juga dong, jelas. Karena kita ingin tau kejelasan peruntungan lahan tersebut, jangan sampai land clearing dan merusak ekosistem lahan saja, bagaimana peruntukan nya, harus jelas jangan sampai merugikan warga," jelasnya.
Apalagi, pematangan lahan tersebut, diketahui belum mengantongi izin lingkungan dari pihak-pihak terkait. "Izin lingkungan ini adalah dasar dari pembangunan, ini wajib memperhatikan dampak lingkungan atas keselamatan warga sekitar pembangunan," ungkapnya.
Dan yang pasti, tambah Beni HN Mansyur, pihaknya sesegera mungkin memanggil pengembang rumah singgah warga Tionghoa tersebut.
Ditambahkan oleh Anggota Komisi 1 DPRD Bandarlampung, Hendra Mukri menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan meninjau langsung lokasi Land Clearing (Pembukaan lahan) yang berlokasi di seputaran RT 006 LK I , Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjung Karang Barat.
"Saya tegasakan dalam waktu deka ini kita akan sidak dan akan melakukan pemanggila,"tegasnya.
Lebih lanjut menurut Anggota DPRD Bandarlampung asal Daerah Pemilihan (Dapil) 2 ini menuturkan, proses Land Clearing tersebut diduga belum memiliki izin,namun sudah dilakukan penagaan laham di lokasi tersebut.
"Ya,menurut informasi yang saya terima sejak awal diduga proses (Land Clrearing) belum memiliki izin,"jelasnya.
Dirinya menyatakan bahwa dalam hering yang akan di gelar nanti pihak komisi I tentunya akan mempertanyakan terkait izin yang di kantongi oleh pihak pengembang latara belum ada izin kok sudah dilakukan Land Clearing.
"Kabarnya juga, di lokasi tersebut akan dibangun rumah singgah,"tegasnya.
Sebelumnya Komisi III DPRD Bandar Lampung sepakat untuk melakukan penyetopan aktipitas pematangan lahan untuk rumah singgah warga Tionghoa dan ruang pertemuan berlokasi di RT 006 LK I Kelurahan Sukadanaham Kecamatan Tanjung Karangbarat (TKB).
Hal ini terungkap saat komisi III DPRD melakukan hearing rapat dengar pendapat (RDP)beberapa stack holder diantara, Dinas Perumahan Rakyat (Diaperkim) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dinas PU, Camat TKB dan Lurah Sukadana Ham. RDF dipimpin oleh Ketua Komisi Dedi Yuginta dan beberapa anggota komisi yang dilaksanakan di Ruang Komisi III Kamis (11/02/2022).
"Ya,kita sepakat pematang lahan tersebut di stop terlebih dahulu, karena selain tidak mengantongi izin lingkungan dari pihak-pihak terkait, juga memperhatikan dampak lingkungan atas keselamatan warga sekitar pembangunan.,"kata Dedi Yuginta.
"Minggu depan lah kita panggil, mungkin di Selasa (15/03/2022) setelah itu kita tinjau lapangan." Kalau hasil hearing tadi pengembangan tidak ada dokumen perizinan lingkungan nya.Padahal itu penting karena menyangkut keselamatan warga sekitar, jelas sangat berdampak sekali termasuk banjir dan tanah longsor,"tambahnya.
Di tambahkan oleh Anggota Komisi III Yuhadi mengatakan , jika melihat dari beberapa pernyataan bahwa keselamatan rakyat adalah payung hukum diatas segalanya. Karena itu pihaknya meminta agar pematangan lahan pembangunan rumah singgah Tionghoa di stop dahulu, sampai semua persyaratan terpenuhi.
"Jangan terus-terus berdalih jika semua gajian dan pengerukan gunung adalah kewenangan pemerintah pusat. Yang punya wilayah itu adalah daerah dan warga kota Bandar Lampung lah nanti yang kena imbasnya,"tegas Yuhadi.
Yuhadi mengatakan bahwa semua sudah tau kalau pematangan lahan milik siapa dan dirinya setuju apa yang yang dikatakan oleh Lurah Sukadana Ham,bahwa lahan itu milik si C.
"kita semua juga tau bagaimana sepak terjang si C ini.Namun, perlu diketahui bahwa Keselamatan rakyat payung hukum diatas segalanya, yang kena banjir dan longsor nanti warga di bawahnya," kata Yuhadi.
Sementata, Lurah Sukadanaham, Kecamatan TKB Ferdiana Sari menyatakan, bahwa urusan dari pengembangan inisial HS pernah mendatangi pihak keurahan untuk membuat dokumen administrasi.
"Dia (utusan) datang lagi untuk membuat sertifikat, mengganti lokasi sertipikat dan pada bulan Januari 2022 datang kembali dengan membawa dokumen izin lingkungkungan. Sebernarnya warga keberatan dengan adanya izin lingkungan itu, karena dampaknya nanti yang dipikirkan, sehingga pak HS berdalih lahan itu keperuntukanya untuk rumah singgah Tinghua ," ucapnya.
Sejauh ini, proyek tersebut juga belum ada izin lingkungan dari warga, akan tetapi pemilik lahan sudah pematangan lahan dan menurunkan alat berat. "Sebenarnya warga masyarakat Sukadana Ham keberatan adanya pengerukan lataran takut adanya banjir," tegasnya.
Sebelumnya, kegiatan pengerukan tanah berdampingan dengan Warkop Waw menjadi keluhan warga sekitar karena tanah itu tangkapan air, dan itu menjadi hal yang berguna bagi masyarakat sekitar Kelurahan Sukadaham.
Adi Susanto (50) salah satu warga kampung Sukajadi Sukadaham yang merasa keberatan dengan adanya aktivitas pengerukan, karena dampak lingkungan dengan pengerukan yang tidak ada izin lingkungan dari warga,"ucap dia Rabu (2/3/2022) lalu.
Pengerukan yang di lakukan oleh pemilik tanah sudah berjalan sebulan lebih. "Kalau hujan, jalan sekitar Haji Agus Salim Kelurahan Sukadaham pasti becek apalagi musim panas debu kemana-mana dan itu jelas mengganggu aktivitas warga sekitar," keluhnya.
Saat warga ingin menanyakan untuk apa kepada pengawas proyek jawaban seperti membentak dengan kata-kata tidak buat-buat apa, warga akhirnya tidak melanjutkan pertanyaan kepada pengawas proyek.
"Seminggu yang lalu dari pihak kelurahan dan Bhabinkamtibmas pernah meninjau aktivitas pengerukan yang di lakukan oleh pemilik tanah yang informasi masih warga Bandarlampung dan terkenal di kalangan pejabat."paparnya
Dia menambahkan, lokasi tersebut termasuk Catchment area (daerah tangkapan air) merupakan suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami.
"Kalau ini di teruskan maka dampak yang akan menimpa masyarakat yang tinggal di lingkungan ini ,"pungkasnya (ydn).
0 Komentar