Komisi III DPRD Sepakat Setop Kegiatan Pematangan Lahan Di Kelurahan Sukadana Ham Kecamatan TKB



Mediafakata.id,Bandarlampung -Komisi III DPRD Bandar Lampung sepakat untuk melakukan penyetopan aktipitas pematangan lahan untuk rumah singgah warga Tionghoa dan ruang pertemuan berlokasi di RT 006 LK I Kelurahan Sukadanaham Kecamatan Tanjung Karangbarat (TKB).

Hal ini terungkap saat  komisi III DPRD melakukan hearing rapat dengar pendapat (RDP)beberapa stack holder diantara, Dinas Perumahan Rakyat (Diaperkim) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dinas PU, Camat TKB dan Lurah Sukadana Ham. RDF dipimpin oleh Ketua Komisi Dedi Yuginta dan beberapa anggota komisi yang dilaksanakan di Ruang Komisi III Kamis (11/02/2022).



"Ya,kita sepakat pematang lahan tersebut di stop terlebih dahulu, karena selain tidak mengantongi izin lingkungan dari pihak-pihak terkait, juga memperhatikan dampak lingkungan atas keselamatan warga sekitar pembangunan.,"kata Dedi Yuginta.

"Minggu depan lah kita panggil, mungkin di Selasa (15/03/2022) setelah itu kita tinjau lapangan." Kalau hasil hearing tadi pengembangan tidak ada dokumen perizinan lingkungan nya.Padahal itu penting karena menyangkut keselamatan warga sekitar, jelas sangat berdampak sekali termasuk banjir dan tanah longsor,"tambahnya.



Di tambahkan oleh Anggota Komisi III Yuhadi mengatakan , jika melihat dari beberapa pernyataan bahwa keselamatan rakyat adalah payung hukum diatas segalanya. Karena itu pihaknya meminta agar pematangan lahan pembangunan rumah singgah Tionghoa di stop dahulu, sampai semua persyaratan terpenuhi. 

"Jangan terus-terus berdalih jika semua gajian dan pengerukan gunung adalah kewenangan pemerintah pusat. Yang punya wilayah itu adalah daerah dan warga kota Bandar Lampung lah nanti yang kena imbasnya,"tegas Yuhadi.

Yuhadi mengatakan bahwa semua sudah tau kalau pematangan lahan milik siapa dan dirinya setuju apa yang yang dikatakan oleh Lurah Sukadana Ham,bahwa lahan itu milik si C.

"kita semua juga tau bagaimana sepak terjang si C ini.Namun, perlu diketahui bahwa Keselamatan rakyat payung hukum diatas segalanya, yang kena banjir dan longsor nanti warga di bawahnya," kata Yuhadi. 

Sementata, Lurah Sukadanaham, Kecamatan TKB Ferdiana Sari menyatakan, bahwa urusan dari pengembangan inisial HS pernah mendatangi pihak keurahan untuk membuat dokumen administrasi. 

"Dia (utusan) datang lagi untuk membuat sertifikat, mengganti lokasi sertipikat  dan pada bulan Januari 2022 datang kembali dengan membawa dokumen izin lingkungkungan. Sebernarnya warga keberatan dengan adanya izin lingkungan itu, karena dampaknya nanti yang dipikirkan, sehingga pak HS berdalih  lahan itu keperuntukanya untuk rumah singgah Tinghua," ucapnya. 

Sejauh ini, proyek tersebut juga belum ada izin lingkungan dari warga, akan tetapi pemilik lahan sudah pematangan lahan dan menurunkan alat berat. "Sebenarnya warga masyarakat Sukadana  Ham keberatan adanya pengerukan lataran takut adanya banjir," tegasnya.

Sebelumnya, kegiatan pengerukan  tanah berdampingan dengan Warkop Waw menjadi keluhan warga sekitar karena tanah itu tangkapan air, dan itu menjadi hal yang berguna  bagi masyarakat sekitar Kelurahan Sukadaham. 

Adi Susanto (50) salah satu warga kampung Sukajadi Sukadaham yang merasa keberatan dengan  adanya aktivitas pengerukan, karena dampak  lingkungan dengan pengerukan yang tidak ada izin lingkungan dari warga,"ucap dia Rabu (2/3/2022) lalu. 

Pengerukan yang di lakukan oleh pemilik tanah sudah berjalan sebulan lebih. "Kalau hujan, jalan sekitar Haji Agus Salim Kelurahan Sukadaham pasti becek apalagi musim panas debu kemana-mana dan itu jelas mengganggu aktivitas warga sekitar," keluhnya. 

Saat warga ingin menanyakan untuk apa kepada pengawas proyek jawaban seperti membentak dengan kata-kata tidak buat-buat apa, warga akhirnya tidak melanjutkan pertanyaan kepada pengawas proyek. 

"Seminggu yang lalu dari pihak kelurahan dan Bhabinkamtibmas pernah meninjau aktivitas pengerukan yang di lakukan oleh pemilik tanah yang informasi masih warga Bandarlampung dan terkenal di kalangan pejabat."paparnya 

Dia menambahkan, lokasi tersebut termasuk Catchment area (daerah tangkapan air) merupakan suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami.

"Kalau ini di teruskan maka dampak yang akan menimpa masyarakat yang tinggal di lingkungan ini ,"pungkasnya (ydn).

Posting Komentar

0 Komentar