Mediafakta.id,Bandarlampung-Komisi III DPRD Kota Bandarlampung akan melakukan peneguran kepada pihak kontraktor atas keluhan warga Perum Korpri Raya terkait kerusakan Pembangunan Jalan Lingkungan yang berada di Perum Korpri Blok A5 dan A6 Kelurahan Korpri Raya Kecamatan Sukarame kota Bandarlampung.
”Untuk Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) adalah saudara Baheram dan untuk Ketua Tim PHO yakni Saudara Jaidi, itu saja yang saya tau hal-hal lainya saya tidak mengetahuinya ,"kilahnya.
Saat di singgung terkait keberadaan Papan Plang Proyek,yang tidak di pasang oleh rekanan Josuandre menerangkan pemasangan papan nama anggaran diwajibkan dipasang pada setiap pengerjaan proyek karna sudah ada didalam kontrak pengerjaan dan tertuang dengan peraturan perundang-undangan dengan jelas.
"Pemasangan papan nama proyek pasalnya hal tersebut telah ada didalam kontrak juga ada, makanya kita selalu menghimbau kepada rekanan untuk memasang papan nama,itu nantinya bisa menjadi temuan BPK dan mereka harus mengembalikan bahkan bisa masuk dalam daftar hitam”,tegasnya
Lebih lanjut dirinya menuturkan jika pengerjaan peningkatan Jalan Pengaspalan di Perum Korpri Raya sudah memasang papan nama proyek dan telah memiliki dokumentasin.
"Sudah lengkap semua kok dekumintasinya,"terangnya.
Namun sayangnya saat diminta untuk menunjukan dokumen berupa foto papan nama proyek yang terpasang tersebut, Josuandre tidak bisa menunjukannya, dirinya beralasan jika dirinya (PPTK) tidak memegang berkas dan hanya tim yang memegang berkas tersebut.
"Nanti saya koordinasi dengan time karna yang memegang berkas hanya time,"kilahnya.
Lebih lanjut saat di konfirmasi terkait ketika dugaan ketebalan dalam pengaspalan, lagi-lagi dirinya berkilah akan menghubungi rekanan, sebab hal tersebut masih merupakan tanggung jawab di masa pemeliharaan oleh rekanan.
“kalau standar ketebalan aspal jalan lingkungan tebalnya 3 cm, coba nanti saya hubungi rekanan, sebab ini masih dalam masa pemeliharaan 6 bulan” pungkasnya (ydn).
0 Komentar