Lampung Utara - Anggota DPRD Lampung Berikan Apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Lampung khususnya Satgas Siger Polda Lampung yang telah menyita narkoba jenis sabu sebanyak 53 kilogram sekaligus membongkar sindikat dibalik peredaran sabu tersebut.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung dari Fraksi PKS, Mardani Umar di sela-sela agenda resesnya di Kabupaten Lampung Utara, Kamis (24/2).
Menurutnya, kejadian yang berulang dari waktu kewaktu ini membuktikan kepada kita semua, bahwa Lampung menjadi sasaran atau pangsa pasar potensial dari narkoba.
“Hal inipun telah dikonfirmasi oleh Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Edi Sawasono yang mengatakan bahwa barang bukti 53 kg tersebut untuk mensuplai kebutuhan pengguna narkoba di Lampung selama 1 bulan lebih,” ungkap Aleg PKS Dapil Lampung Utara dan Way Kanan.
Dia juga mencoba menguraikan jika 53 kilogram atau 53 ribu gram ini terdistribusi ke masyarakat, dan masing-masing pengguna biasanya menggunakan rata-rata 0.3 gram (berdasarkan data yang ada) maka akan ada 176 ribu masyarakat pengguna narkoba jenis sabu pada waktu yang sama.
“Artinya jika berdasarkan data survei Pusat Penelitian Data dan Informasi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang mencatat terdapat 31.811 warga Lampung menjadi pengguna aktif narkoba, maka pada waktu yang bersamaan terdapat potensi 144.189 pengguna baru narkoba,” kata Mardani Umar.
Diapun menguraikan lagi, jika sasaran pengedar tersebut adalah pelajar di Lampung, maka dengan 53 ribu gram sabu-sabu akan menjangkau 10,74 persen pelajar Lampung dari berbagai tingkatan, baik TK, PKBM hingga SMA/SMK yang jumlahnya 1.644.355 jiwa.
“Tentu ini pekerjaan berat bagi kita semua, aparat hukum, pemerintah daerah, masyarakat, kami di dewan serta masyarakat, dan media harus bahu membahu melawan peredaran narkoba, demi mempersiapkan generasi emas 2045 di Provinsi Lampung dan Indonesia secara umum. Ini adalah kejahatan luar biasa, setingkat dengan kejahatan terorisme, ” urai Mardani.
Alumni Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Diponegoro ini juga berharap bahwa pemangku kebijakan terkait hukum dan keamanan di Provinsi Lampung, semakin waspada mengingat garis pantai Lampung mencapai sekitar 1.105 KM. Dia melihat begitu panjangnya garis pantai tersebut juga menjadi pintu masuk peredaran narkoba, tidak hanya antar pulau / provinsi, namun juga antar negara.
“Selain jalur darat, baik jalur tol maupun non tol untuk antar Provinsi, jalur lautpun perlu mendapatkan perhatian serius, dari aparat hukum dan keamanan. Mengingat garis pantai Lampung mencapai 1.105 Km,” ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya pihak aparat hukumpun telah membekuk pengedar narkoba di tol Mesuji, bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15 kg.
“Belum ada 1 bulan, pada 29 Januari lalu pihak aparat membekuk pengedar bersama barang bukti sebesar 15 Kg, kini kejadian lagi dengan barang bukti hampir 4 kali lipat dari kejadian akhir Januari lalu. Ini harus ada penyikapan yang super serius, ” pungkas Mardani Umar.(*)
0 Komentar