Mediafakta.id, Lampung Timur - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Suwadaya Masyarakat Aliansi Kontrol Sosial Indonesia (DPP LSM AKSI), Lampung Timur seruduk Kantor Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Senin ,(25/04/2022).
Menurut ketua DPP LSM AKSI Lampung Timur Feri menjelaskan bahwa kedatangan mereka kekantor Kecamatan Mataram Baru ini bertujuan untuk bertemu dengan apratur kecaman untuk melaksanakan audensi dan menpertanyakan terkait rangkap jabatan yang di lakukan oleh oknum PLT Sekretaris Desa Mataram Baru.
"Yang mau kami pertanyakan seperti apa aturan rangkap jabatan yang di lakukan oleh PLT Sekertaria Desa Mataram Baru ini.Karna oknum ini merangkap sebagai Kepala Dusun 8,"kata Feri kepada wartawan.
Selain itu lanjut Feri pihaknya juga ingin mempetanyakan permasalahan terkait adanya beberapa dusun yang RT nya merangkap sebagai kepala dusun yang telah berjalan selama lebih dari 15 bulan.
"Dalam hal ini kami sangat menyayangkan apratur kecamatan yang ingin kami temui seperti Kasi Pemerintahan,Kasi PMD tidak ada di tempat, hanya ada Camat saja.Dan camat sendiri menyarankan agar lebih jelas besok (Rabu red) 27/04/2022 bisa dilakukan audensi kembali ,"kata Feri.
Lebih lanjut Feri juga menjelaskan bahwa permaslahan saat ini kenapa Sekretaris Desa itu sudah menjabat selama 5 Tahun, padahal sudah jelas kalau PLT itu ada jenjang waktu dan tidak bisa selama itu. kemudian hal lanuntuk beberapa dusun juga RT merangkap kepala dusun .
Selain hal itu, lanjut Feri, tujuan dari kedatanganya ke Kantor Kecamatan itu juga untuk mempertanyakan terkait penggunaan anggaran dana desa atau gaji yang akan diterima oleh oknum merangkap jabatan tersebut.
"Ya, karna kami melihat,beliau ini sangat banyak sekali jabatanya seperti plt sekretaris desa,kepala dusun,TPK,ketua e waroeng yang tidak jelas dimana waroeng nya bahkan kepala tukang pun beliau Untuk itu, kami ingin mengetahui terkait gaji, tunjangan dan lain sebagainya,"jelasnya.
"Dan apakah gaji itu dia terima semua atau hanya salah satu saja yang dia terima kalau hanya salah satu artinya itu kembali ke kas desa, itupun kalau dilaksnakna karna disini jelas rentan dengan indikasi korupsi dan nepotisme," pungkasnya (Andri/ydn).
0 Komentar