Proses Tender Dan Perbaikan Ruas Jalan Harus Ikuti Peraturan Hukum

Mediafakta.id l Bandar Lampung – Anggota Komisi IV DPRD Lampung dari Fraksi PKS, Vittorio Dwison menyampaikan pandangannya terhadap permasalahan yang mengemuka pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Lampung dengan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung beberapa waktu lalu, terkait pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai 569 milyar guna perbaikan di 14 ruas jalan di provinsi Lampung sepanjang 280 kilometer.

Diketahui bahwa direncanakan mulai bulan April hingga Mei 2022 ini dilaksanakan proses tender. Oleh karena itu, Vittorio yang juga Anggota Dewan Dapil Lampung Tengah berharap jika pelaksanaan prosesnya, baik proses tender maupun nanti pada pelaksanaan perbaikan ruas-ruas jalan tersebut harus sesuai koridor aturan hukum dan prosedur.

Tentu kami berharap proses, tender maupun pelaksanaan perbaikan ruas jalan tersebut mesti taat hukum dan taat prosedur. Jangan sampai, terjadi preseden yang sama seperti yang lalu-lalu, sebab peristiwa kasus hukum yang terkait anggaran pinjaman SMI ini begitu nyata, pernah terjadi di Sai Bumi Ruwa Jurai,”kata Vittorio

Selain itu, Ketua Majelis Pertimbangan PKS Lampung Tengah inipun mengingatkan bahwa pengerjaan jalan, baik yang berasal dari alokasi APBD, terlebih yang dianggarkan dari pinjaman (PT SMI) harus dikelola dengan baik guna mewujudkan kualitas jalan yang baik, memenuhi standar usia infrastruktur.

“Jangan sampai mengulang-ulang lagi pengerjaan ditempat yang sama, karena hasil pengerjaan (jalan) buruk, terlebih anggaran terbatas. Lalu dampaknya tidak terjadi pemerataan perbaikan atau pembangunan jalan di ruas jalan Provinsi yang berbeda. Hal ini harus diingatkan oleh Gubernur kepada dinas terkait” ungkap Vittorio.

Diapun mengingatkan Gubernur Lampung , jika jaminan pelaksanaan tender yang benar serta kualitas pengerjaan yang baik sebagai tolak ukur dan pembuktian reputasi Gubernur Lampung dalam mewujudkan infrastruktur Lampung Berjaya. Terlebih target kemantapan jalan sesuai dokumen resmi perencanaan daerah, dalam hal ini adalah RPJMD, pada 2024 mendatang mencapai 79 persen kemantapan. “Sehingga ketika rencana sesuai target makro pembangunan pada tahun 2022 ini kemantapan jalan 76 persen, tinggal tiga persen lagi dikebut pada 2023 dan 2024 untuk mencapai 79 persen,” kata Vittorio lagi.

Sebagai Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Vittorio juga mengharapkan masyarakat dapat memahami kondisi keterbatasan anggaran untuk perbaikan jalan yang menjadi kewenangan Provinsi, sehingga tidak semua ruas jalan Provinsi dapat tercover secara baik.

“Awalnya direncanakan oleh BMBK mentargetkan pinjaman 2 trilyun untuk mengkover seluruh ruas jalan provinsi, namun realisasi pinjaman hanya seperempat dari rencana, atau 569 milyar, sehingga kemungkinan terdapat ruas-ruas jalan yang belum terbangun pada tahun ini, dan ini patut dipahami serta diketahui masyarakat” jelas mantan aktivis BEM Unila medio 2000an.

Namun demikian, dia tetap mendorong ruas jalan yang belum dibangun pada 2022 ini, dapat dibangun pada 2023 mendatang. “Insya Allah pada tahun 2023 ruang-ruas jalan yang belum dibangun, ruas-ruas yang strategis akan dibangun. Sekaligus kami mengapresiasi atas alokasi anggaran untuk pembangunan ruas jalan Provinsi di Lampung Tengah, dimana seperempatnya ada di Lampung Tengah, yakni sebesar 139,8 Milyar. Hal ini patut dimaklumi sebab ruas jalan provinsi terpanjang ada di Lampung Tengah” tutup Vittorio.

Sebagai informasi, 139,8 Milyar alokasi anggaran pembangunan jalan di Lampung Tengah dialokasikan pada 3 ruas jalan yakni ruas Kota Gajah – Simpang Randu sebesar 59,5 milyar, lalu ruas Simpang Randu – Seputih Surabaya dengan alokasi sebesar 54,3 milyar dan ruas Seputih Surabaya – Sadewa, dengan alokasi 26 milyar. 

Posting Komentar

0 Komentar