Ini Hasil Kesepakatan APBMI dan Koperasi TKBM Terkait Upah Buruh Bongkar Muat



Mediafakata.id, Bandar Lampung-Upaya  untuk membela kesejahteraan para buruh, pihak Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Lampung bersama Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, bersinergi dan sepakat menetapkan kenaikan tarif upah buruh sebesar 3 persen.

Menurut Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada mengatakan dengan  adanya kesepakatan kenaikan tarif upah buruh 3 persen tersebut, selanjutnya pihaknya akan ada pertemuan kelanjutan yakni penandatanganan MoU kerjasama.


 "Kami sangat berterimakasih dan Alhamdulillah kesepakatan ini akan ditandatangani pada Selasa (31/5/2022). Kami akan koordinasi dengan semua KRK-KRK (Kepala Regu Kerja) dan akan diberlakukan 1 bulan setelah tarif upah ditetapkan/penandatanganan MoU yakni per 1 Juli 2022," kata Agus Sujatma.

Menurut dia,dengan adanya rapat tatap muka langsung dengan seluruh pembina koperasi TKBM, seperti Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung dan KSOP Panjang, serta tempat yang difasilitasi oleh KSOP Panjang, kami semua sepakat kenaikan upah buruh 3 persen.


"Ya,kenaikan tarif upah buruh ini berdasarkan hasil rapat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Lampung, dan Disnaker Kota Bandar Lampung, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Panjang,  APBMI Lampung, F-SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia) Pelabuhan Panjang, Jajaran Pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, di kantor KSOP Panjang,"kata Agus Sujatma Surnada, Rabu (25/05/2022).

"Jadi,kenaikan tarif tersebut nantinya akan dituangkan dalam nota kesepahaman MoU (Memoroundum off understanding) perjanjian kejasama anata APBMI dan TKBM pafa  Selasa (31/5/2022),"terangnya.

Sementara, Ketua APBMI Lampung, Jasril Tanjung mengatakan, jika pihaknya dalam rangka kenaikan tarif upah buruh berpedoman pada SK gubernur dan tarif UMP (Upah Minimum Provinsi) sebagai pembanding. Namun tidak bisa di bawah UMP.

"APBMI bersama koperasi TKBM telah sepakat kenaikan tarif upah buruh 3 persen.Hal ini tentunya disesuaikan dengan pedoman baik SK gubernur dan kenaikan tarif UMP. Dan nantinya akan kita tuangkan dalam nota kesepahaman bersama pada Selasa depan," ujarnya.

Disinggung, jika digunakan berapa kisaran rupiah kenaikan tarif upah buruh. Apabila mengacu pada nilai tarif UMP senilai Rp2, 7 juta berapa yang diterima buruh bongkar muat pelabuhan?" Kalau menghitung nilai rupiah nya saya agak sulit, tetapi yang jelas tidak di bawah nilai UMP pasti diatas Rp2, 7 juta. 

"Yang jelas kita bersama koperasi TKBM bersinergi membela kesejahteraan para buruh," tegasnya.

Ditambahakan oleh Ketua F-SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia) Pelabuhan Panjang Ghozali menjelaskan dengan telah disepakati kenaikan tarif upah buruh ini, maka diharapkan pihaknya bukan hanya di atas kertas semata. Akan tetapi, bagaimana penerapan di lapangan.

 "APBMI dan TKBM sudah sepakat tarif naik. Tapi, jangan hanya di atas kertas. Bagaimana penerapan di bawahnya,sesuai dengan hasil kesepakatan sehingga buruh sejahtera.Saya bangga dengan pengurus Koperasi TKBM, belum saja ada kesepakatan tarif naik, tetapi untuk THR sudah dinaikkan lebaran kemarin," jelasnaya.

Ditempat yang sama selaku  Kabid Lalulintas (Lala) KSOP Pelabuhan Panjang Hot Marajohan, menjelaskan dengan telah disepakati tarif upah buruh 3 persen tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja di pelabuhan. 

"Kami pembina hanya mendorong bagaimana baiknya dan buruh bisa sejahtera, dengan kesepakatan kenaikan tarif tersebut pula dapat diberengi dengan kinerja buruh yang meningkat dalam kegiatan sehari-hari dan menciptakan Pelabuhan Panjang yang aman dan kondusif," kata Hot Marajohan,(*/ydn).

Posting Komentar

0 Komentar