Komisi IV DPRD Terus Dorong Terkait Kenaikan Upah Buruh Pelabuhan Panjang

 


Mediafakata.id, Bandar Lampung - Permaslahan kenaikan upah buruh Pelabuhan panjang di proyeksi akan adanya kenaikan 4 (Empat) persen sesuai dengan aturan KM-35 2007 atau setara dengan upah minimum provinsi (UMP) Lampung.

Hal ini berdasarkan hasil hering Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan DPRD Komisi IV yang laksanakan di ruang lobby utama kantor DPRD, Kamis (19/05/2022).

Dan dalam rapat tersebut dipimpin Ketua Rizaldi Adrian beserta para anggota komisi IV juga hadir ,Wakil Ketua I Aderly Imelia Sari, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Panjang, Hendri Ginting bersama Kasi Lalulintas Tasilin, APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia) Lampung, F-SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia) Pelabuhan Panjang, Jajaran Pengurus Koperasi TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Pelabuhan Panjang.

Menurut ketua Komisi IV Rizaldi Adrian menjelaskan jika hasil RDP pihaknya belum ada rekomendasi dari komisi. Namun sudah mengkerucut dan diminta agar semua pihak berpihak kepada buruh. 

"Kami akan terus kawal dan soal tarif upah buruh ini kami minta segera ada keputusan, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, kami akan terus dorong agar keputusan tarif upah ini berpihak kepada buruh," kata Rizaldi.

Semetara itu selaku Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada menjelaskan jika persoalan upah buruh tersebut sudah dua tahunpl mandeg sejak tahun 2020-2021.

"Syukur Alhamdulillah, dengan adanya hearing yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD sudah ada titik terang dan insyaallah upah buruh akan naik sekitar 4 persen. Jika UMP sekitar Rp2, 4 juta lebih maka upah buruh akan Terima sekitar Rp2, 7 jutaan. Namun, upah buruh pelabuhan ini tidak bisa juga dihitung seperti karyawan lainnya, karena buruh pelabuhan berdasarkan tonase bongkar muat," kata  Agus Sujatma Surnada. 

Dan perlu diketahui juga, lanjut Agus Sujatma, terdapat  sekitar Rp 700 jutaan piutang para Perusahaan Bongkar Muat (PBM) kepada koperasi TKBM.

"Ya itu ada sekitar 49 perusahaan yang ada tanggungan hutang ke koperasi. Tadi data-datanya kan diminta sama Ketua Komisi IV sudah kita serahkan, kami koperasi bukan apa-apa tetapi kami membela kepentingan para buruh bongkar muat," katanya. 

"Dua tahun upah buruh belum naik-naik, saya rasa sudah cukup, kami minta semua pihak pembina agar ditetapkan secara baiknya dan sesuai aturan, karena issu buruh di bawah dibuat seolah F-SPTI dan Koperasi TKBM tidak bertangung jawab. Dalam hal ini kami sudah layangkan surat dua kali ke APBMI. Karena itu, 
Kepada KSOP, Dinas Koperasi, Disnaker untuk lebih jauh dalam pengawasan ini dan agar pantau langsung," papar Agus Sujatma Surnada, Ketua Koperasi TKBM Panjang. 

Sementara, Ketua APBMI Dasril Tanjung mengatakan bahwa pihak F-SPTI jangan sembarangan berbicara soal upah buruh tidak dilakukan. Namun harus dilihat dan dipelajari dahulu apa isi dari SKB tiga Mentri. "Kami juga sudah terima surat dan sudah kami ditanggapi dan kami sudah sampaikan ke pembina per tanggal 28 Maret ke Dinas Koperasi dan Disnaker. Kondisi yang terjadi di Koperasi TKBM juga kita ketahui juga dulu masih ada haduh ada demo dan lain-lain. Kami pun sudah rapat di undang KSOP, membahas soal upah buruh ini,  tinggal waktunya saja," kata Dasril. 

Bahwa, terus dia pelaksanaan penyesuaian tarif upah buruh harus dihendel Kadisnaker provinsi."Saya susah sampaikan dlm rapat kalo sesuai aturan kita naikkan. Apalagi Apindo sudah keluarkan tarif maka kita sesuaikan pembayaran upah buruh sesuai aturan. Bukan kami tidak mau naik kan upah buruh tapi ada tahapannya. Kami juga tidak diam, kalau mengacu pada SK gubernur TA 2021 maka kenaikan upah sekitar 0,35 persen dan pada prinsipnya kami tidak keberatan, tidak masalah asal sesuai aturan," terangnya. 

Ditambahkan oleh  Kepala KSOP Pelabuhan Panjang, Hendri Ginting menjelaskan, soal upah buruh ini beberapa waktu lalu pihaknya sudah rapat pembahasan soal tarif upah bongkar muat dan kesejahteraan buruh. Sesuai SKB dua Dirjen 1 Deputi pihaknya tetap akan mengawal  kesejahteraan buruh dan terjamin.

"Kami pemerintah hadir bagaimana pelabuhan Panjang  berjalan dengan aman dan kondusif.  Kami rapat pada 12 Mei dan mengundang Koperasi dan APBMI. Membahas upah secara umum Domain tenaga kerja," tandasnya. 

Ditempat yang sama Kepala Dinas Tenaga Kerja Wan Abdurrahman mengatakan, jika masalah upah buruh bongkar muat pelabuhan, upah bongkar muat tertuang dalam satu perjanjian  antara Koperasi dengan APBMI, disaksikan oleh KSOP dan Disnaker dan Dinas Koperasi. Apa yang jadi patokan pembayaran bongkar muat, walau tidak berlaku lagi, klausul mengatur jika sebelum ada aturan baru maka aturan lama masih berlaku. 

"SKB tiga mentri itu kita harus patuhi, hakekatnya adalah memberikan jaminan kepada buruh. Nanti harapan naiknya upah buruh tersebut setara dengan upah minimum provinsi (UMP)  sesuai dengan KM-35," pungkasnya (*/ydn).

Posting Komentar

0 Komentar