Lanjutnya, memang secara normatif memang tidak ada aturan DPRD ikut serta dalam proses asesmen para pejabat tinggi pratama untuk diusulkan oleh Gubernur ke Kemendagri sebagai PJ Bupati.
“Namun, agar lebih objektif, kami kira dengan ruang lingkup kerja kami dalam pengawasan kerja Pemda, kami punya catatan-catatan tertentu terhadap kinerja para pejabat tinggi pratama, yang notebene adalah Kepala OPD,” katanya, Jumat 13/5/2022.
Ia menambahkan hal diatasi dapat menjadi catatan atau bahan untuk pertimbangan Gubernur Lampung dalam menentukan pejabat tinggi pratama mana saja yang tepat diusulkan sebagai calon PJ Bupati ke Mendagri.
Kemudian proses komunikasi antara para kepala OPD dengan DPRD melalui momen resmi kedewanan juga dapat menjadi acuan penting.
Mulai dari, kehadiran dalam undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Paripurna dan sidak lapangan dalam problem tertentu, sebagai upaya sinergi, kolaborasi serta optimalisasi kinerja dewan bisa jadi cerminan apakah Kepala OPD tersebut cakap atau tidak berkomunikasi dengan DPRD Kabupaten setempat.
“Maka sangat relevan, jika DPRD tentu dapat menjadi mitra Gubernur dalam hal pertimbangan terhadap nama-nama pejabat tinggi pratama yang layak dan tepat diusulkan sebagai PJ Bupati,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Lampung sudah mengusulkan 9 nama calon PJ Bupati di Lampung yang akan habis akhir masa jabatan pada 22 Mei 2022, yakni Pringsewu, Mesuji dan Tulangbawang Barat.
Dari 9 nama tersebut, baru tiga yang muncul ke publik. Mulai dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Adi Erlansyah di Pringsewu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Sulpakar sebagai Pj Bupati Mesuji menggantikan Saply-Haryati Cendralela.
Lalu, Kepala Dinas Pengairan dan Sumber Daya Air (SDA) Budi Darmawan sebagai Pj Bupati Tulangbawang Barat menggantikan Umar Ahmad dan wakilnya Fauzi Hasan.
0 Komentar