Mediafakta.id,Lampung -Ketua umum Lembaga Suwadaya Masyarakat Pusat Analisi Kebijakan Pemerintah (LSM PAKP) Provinsi Lampung, resmi melaporkan Kepala Sekolah SMA I Terbanggi Besar kabupaten Lampung Tengah ke Ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung atas dugaan penyelewengan Bantuan Oprasional Sekolah (Bos) APBN anggaran Tahun 2020-2021.
Menurut ketum LSM PAKP Provinsi Lampung Fikri Alqodri menjelaskan saat ini tengah semangatnya pemerintah menciptakan pendidikan yang berkulitas dan trasnparan ternyata masih saja ada oknum yang melakukan perbuatan culas dengan melakukan menyimpang terhadap dana BOS yang seharusnya untuk kemajuan sekolah.
"Tim kita sudah melakukan pengecekan dan sudah mendapatan data-data dugaan penyimpangan anggaran BOS SMAN 1 oleh oknum kepseknya dan sudah kita laporkan secara resmi ,"kata Fikri usai laporan tersebut.
Dirinya menyatakan bahwa kepala Sekolah selaku Kuasa Penguna Angaran tentunya yang harus bertanggung jawab adanya masalah dugaan penyimpangan ini.
"Kami sudah mengkaji dan menganalisa adanya dugaan korupsi dana BOS SMA 1 Terbanggi Besar Tahun 2020 dan 2021 baik dari kegiatan fisik dan non fisik sudah kami lampirkan berkas pelaporannya,"jelasnya.
Dengan adanya laporan yang sudah di lakukan, dirinya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dapat segera menindak lanjuti laporan PAKP,karna siapapun yang sudah melakukan perbuatan yang merugikan uang negara harus di tindak tegas.
"Kami meyakini bahwaKejaksaan Tinggi Lampung tidak akan mencederai proses penyidikan terhadap terduga terlapor oknum Kepala Sekolah SMA 1 Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah Selaku Kuasa Penguna Anggaran,"ucapnya.
Lebih lanjut Fikri juga menambahkan PAKP akan terus memantau proses pelaporan ini hingga tuntas,tanpa adanya tebang pilih,main mata atau memperjual belikan perkara,dan bila menemukan indikasi kerugian negara segera menetapkan tersangka pelaku dugaan korupsi dana BOS SMA I Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.
"PAKP juga mengingatkan kepala Sekolah agar bisa dan harus amanah dalam melaksanakan tugas mengelola Dana BOS ,karna akan berakibat fatal jika menyelewengkan dana tersebut, karena masyarakat umum yang merupakan social control mengawasi penggunaan anggaran,"tegasnya.
Sampai berita ini dimuat selaku kepala Sekolah SMAN 1 Terbangi Besar Lampung Tengah Haryono belum bisa di konfirmasi Sementara itu ketika dikomfirmasi meskipun wartawan koran ini sudah beberapa kali menghubungi Whatsapnya namun juga belum ad jawaban (*/ydn).
0 Komentar