Mediafakta.id l Pesawaran l Lampung -- Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur berinisial SA (13), berhasil di Ungkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran Polda Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) Melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, bahwa Pelaku berinisial WH (19) merupakan warga Dusun Kali Pasir, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran di tangkap pada hari Selasa (02/08) di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
"Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sedang duduk nongkrong bersama teman-temannya di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kedondong, sempat melakukan perlawanan kepada petugas, namun tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 Polres Pesawaran yang dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Zainal Abidin, dan saat ini tersangka telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lajut," Katanya,Selasa (02/08/2022)
AKP Supriyanto Husin Menegaskan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 (Satu) buah kaos lengan panjang warna Pink dan 1 (Satu) buah Rok warna Coklat (Pramuka)," Ujarnya
Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81.
"Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,"Tegas Supriyanto Husin
Sebelumnya, Jelas Kasatreskim, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban BA (37) Warga Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong.
"orang tua korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran setelah mengetahui anaknya disetubuhi oleh tersangka," Ucap AKP Supriyanto Husin
Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin menyampaikan, Peristiwa itu bermula pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekira Pukul 22.00 Wib terjadi tindak pidana Persetubuhan anak dibawah umur.
"Pada saat korban sedang membawa Sepeda Motor dijalan bertemu dengan Pelaku dijalan kemudian pelaku mengajak korban kerumah temannya di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kedondong, dan setelah tiba dirumah teman pelaku, korban disetubuhi oleh pelaku selama 4 hari dan digauli sebanyak 3 kali,” terangnya.(Red)
0 Komentar