Mediafakta.id, Lampung Timur - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Timur Agus Subagyo. S.oS menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang melakukan penyimpangan penyaluran bantuan sosial dari pemerintah pusat..
Namun, terkait dugaan penyimpangan penyaluran bantuan di Desa Tegal Gondo Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur.Akan dilakukan tindakan tegas setelah mendapatkan informasi terkait keluhan masyarakat soal penyaluran bantuan.
Bahkan, ia baru mendapatkan informasi tersebut dari pemberitaan di Media Detikkini. Dia berjanji dalam waktu dekat, pada Kamis (08/09/2022). Akan memangil pendamping Wilayah PKH Hidayati, desa tegal Gondo.
"Saya mau lihat permasalahannya ada pengaduan-pengaduan dari masyarakat Desa Tegal Gondo bahwa ada pemotongan, yang dilakukan oleh pendamping Desa Wilayah Desa Tegal Gondo Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur", unjar Kadis saat di konfirmasi diruang kerjanya, pada Selasa (06/09/2022).
Agus Subagyo S.oS juga menambahkan, mawa dirinya sudah intruksikan tidak boleh pendamping pegang Kartu Tabungan dan buku tabungan penerima, walaupun KPM minta bantu karna sipatnya Pemdamaping hanya bisa mendapingi KPM.
"Jadi, saya pesankan kepada KPM jangan minta bantu kepada pendampi untuk mencairakan dana tersebut silahkan KPM sendiri mengambil,karna tugas pendamping itu mendampingi bukan untuk ngambilin uang", tegasnya.
0 Komentar