Mediafakta.id, Lampung Timur - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI )Lampung Timur soroti keberadaan Surat Muatan Barang( SMB) yang beredar pada masyarakat lataran disinyalir melanggar Permenhub.
Hal ini ditegaskan oleh seketrtais AJOI Lampung Timur. Feri, mejelaskan bahwa pihaknya menilai keberadaan SMB yang beredar di masyarakat disinyalir telah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permwnhub No. 60 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Berjalan.
"Ya,keberadaan SMB yang beredar saat ini diduga mengangkangi Pasal 54 dan 55, yang seharusnya dibuat oleh Direktoral Jenderal Perhubungan, yang berbasis aplikasi sinoac, dan dia juga menekankan bahwa dalam SMB itu tidak di lampirkan tonase barang pada Surat Muatan Barang (SMB) yang beredar tersebut,"tegas Feri belum lama ini.
Untuk mengklrikasi maslaah tersebut kata Feri Tim Investigasi DPC AJOI Lampung Timur, mencoba melakukan audensi dengan pihak Kepala Dinas Perhubungan Lampung Timur Wan Ruslan, namun sangat di sayangkan Kadishub tidak bisa menjelaskan lebih detai hanya beralasan pihak dishub sedang melakukan pola terbaik untuk keberadan surat tersebut.
"Setelah kita coba temui Wan Ruslan, dikantornya beliau terkesan terburu - buru dengan alsan afa rapat dengan Seketaris Daerah (Sekda),"terang Feri.
Menurut Feri bahwa Surat Muatan Barang (SMB) yang dikeluarkan oleh salah satu perusahaan itu yang di tanda tangani langsung oleh kepala Dinas Perhubungan, dengan alasan masih dalam proses uji coba.
"Kata pak Wan Ruslan bahwa untuk sementara dalam rapa hal itu diputuskan karna yang namanya uji coba, dan semua yang namanya uji coba sedang mencari bentuk atau model, serta evaluasi kalau tidak pihak dishub akan merubah lagi,"pungkasnya (Andri/ydn).
0 Komentar