"Kalau berkas perizinan ruko di Kemiling tersebut sampai saat ini belum masuk ke kantor PTSP,"tegas Muhtadi saat di hubungi Rabu (12/10/2022).
Muhtadi menjelaskan kalau banguan tersebut di bangun diatas sungai tentunya juga d melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS dan Garis Spadan Bangunan (GSB) tentunya dari pihak Dinas Perumahan Dan Pemukiman tidak akan memberikan rekomendasi.
"Jelas tidak akan di beri rekom kalau babunan itu melanggar SGS dan GSB,"tegasnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Agus Purwanto menjelaskankan dirinya belum pernah melihat langsung adanya pembangunan ruko diatas sungai di Kemiling tersebut..
“Ya,nanti kita pastikan sidak ke lapangan ,Jika melanggar dan dibangun di atas sungai yang jelas kami akan rekomendasikan ,' tegasnya.
Dia juga mengatakan jika memang benar melanggar dia, apalagi melanggar aturan perundang-undangan daerah aliran sungai (DAS) jelas masalah.
“Menutup aliran sungai itu masalah, karena menghilang sungai itu melanggar UU lingkungan Hidup. Nanti kami sidak membawa semua satker terkait supaya jelas masalahnya, kita bawa Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman dan Pol PP serta lainnya,” pungkasnya.
Berita sebelumnya Keberadaan bangunan baru beberapa ruko yang ada di Jalan Cik Ditiro Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling kota Bandar Lampung tepatnya depan supermarket Chandra di keluhkan oleh warga setempat.
Hal berdasarkan keluham dari salah seorang tokoh masyarakat Beringin Raya, yang enggan namanya ditulis menyayangkan dampak yang ditimbulkan dari pembangunan sekitar 10 unit ruko di Jalan Cik Ditiro, tepat depan supermarket Chandra tersebut di bangaun diatas Daerah Aliran Sungai (DAS).
"Memang tidak sekarang bisa dirasakan masyarakat. Karena belum. Tapi nanti tahun-tahun kemudian berdampak, karena sungai ditutup dan ini akan jelas bagi pelanggan, untuk menutup DAS kalau tidak ada aturan yang salah untuk lingkungan hidup nya,” ujar sumber, beberapa waktu lalu.
Dirinya menjelaskan Bahwa adanya siring itu adalah sebagai pengganti sungai yang ditutup oleh pihak perumahan Wisma Mas. Sehingga, tidak ada lagi aliran air kecuali lewat sungai yang ditutup pembangunan ruko tersebut.
"Artinya, sungai itulah satu-satunya aliran air sampai ke arah teluk. Kalau ditutup bagaimana kalau nanti ada banjir,” sesalnya.
Sementara, dikonfirmasi, Kepada Dinas Perumahan dan Pemukim (Disperkim) Yustam Efendi menjelaskan akan menjelaskan tim ke lapangan untuk mengecek ruko yang melanggar di atas sungai.
“Nanti kita cek, kalau dia melanggar kita akan tindakan tegas. Kalau memang dibangun di atas bantaran sungai nanti kita bongkar,” kata Yustam saat di wawancarai usai hering di kantor DPRD beberap waktu lalu.(ydn).
0 Komentar