PUK TKBM Pertanyakan Laporan Dugaan Pengelapan Dana Koprasi, Agus Sujatma Langusung Gelar Rapat Internal

  


Mediafakta.id,Bandar Lampung-
Ketua Koprasi Tenaga Kerja Bongkar Muat  (TKBM) Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada langsung menggelar rapat internal  
bersama Penasehat Hukum (PH) untuk mencari solusi adanya gugatan dari para  Pimpinan Unit Kerja (PUK) atas laporan dugaan penggelapan dana koperasi di era Ketua Koperasi Sainin Nurjaya Cs, yang diduga mandeg di Polda Lampung.

Hal ini dilakukan Agus Sujatma Surnada setelah melaksanakan diskusi bersama para PUK  yang mewakili ribuan buruh koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) bersama jajaran pengurus F- SPTI-K-SPS I Provinsi Lampung dan DPC-Khusus F-SPTI, Panjang, yang menyelesaikan kasus penggelapan dana koperasi TKBM Panjang, Rabu  (16/11/2022).


"Ya,setelah kita mendengarkan apa yang menjadi tuntutan dari para PUK ini seluruh  pengurus TKBM bersam  PH melaksanak rapat internal untuk mencari jalan keluar dari permaslah ini ,"ucapnya.

Menurut Agus Sujatma Surnada yang  juga selaku Ketua F-SPTI K-SPSI Provinsi Lampung menyatakan, jika diminta bersama Penasehat Hukum (PH) sudah berulang kali menangani kasus tersebut di Polda Lampung.

“Para PUK saya menunggu  kesabaran dulu, jangan dulu ada gerakan masa, kami hargai dulu penyidik ​​yang sedang bekerja dan saya pastikan laporan tukang yang dikuasakan dengan pak Ghojali tidak mandeg. Saya sangat senang adanya pertemuan PUK dengan DPC Khusus F-SPTI untuk audisi tanya kasus ini, jadi semua tau kejelasannya,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan pihak Polda tidak menghentikan, atau SP-3 kasus tersebut.Namun mungkin ada kekurangan, tinggal mekanismenya yang akan dibedah bersama.

“Dulu pernah ada Septa bahkan Alm, Sainin Nurjaya datang dan menyerahkan aset. Tetapi setalah kita telusuri ternyata asetnya sudah diagungkan ke Bank.Untuk apa kita pegang aset rumah dan tanah yang diagungkan ke bank, kita tolak karena ini nanti akan jadi masalah,”jelasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Ratna Wilis dan Fatner memaparkan, bahwa bantuan memperjuangkan hak-hak buruh sudah sekitar 3 tahunan karena selama ini buruh sudah terdzolimi dan para PUK sangat layak berperang dan memperjuangkan hak para buruh.

“Laporan awal ini ada saat Sainin Nurjaya diberhentikan dan sebelum kepemimpinan ketua Koperasi Samin. Saat itu masih terhitung audit internal karena semua bukti dipegang sekretaris Indra Ahyadi. Nah, dalam tahap penyelidikan terjadi perubahan halus dan terpilihnya Agus Sujatma sebagai Ketua Koperasi dan dia yang selalu mendorong supaya kasus ini dituntaskan,” urainya.

Namun, diperjalanan kasus tersebut banyak terkendala dokumen yang diminta penyidik. Memang, di era transisi Samin-Indra Ahyadi tidak sama sekali menyerahkan secarik dokumen pun ke Agus Sujatma Surnada, hal ini yang menjadi kesulitan untuk mendapatkan dokumen tersebut.

“Tapi dalam kasus ini menurut kami sebagai PH sudah cukup bukti, maka nanti akan kami koordinasikan hasil pertemuan ini bagaimana langkah hukum selanjutnya. Kalau pengakuan pelaku itu sudah jadi alat bukti yang cukup. Harapan kami bahwa ini adalah jerih payah para buruh tetesan keringat buruh, permintaan kasus ini tolong bekerja dengan rasa kemanusiaan, ketuk hati nuraninya, kalau aturan itu buatan manusia, kalau tidak memberikan solusinya yang terbaik untuk para buruh, ” ucapnya.

“Ada beberapa opsi dalam kasus ini, kami penuhi kekurangan dokumen-dokumen itu yang kedua kami lakukan pengaduan masyarakat. Apa saja yang perlu kita lakukan dan tanyakan mengapa laporannya mangkrak. Kalo perlu kita laporkan masing-masing pelakunya secara perseorangan dan lakukan rayuan perdata,” ujlrainya.

Ketua DPC Khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang, Ghojali mengatakan, merespon merespon apa yang diinginkan para PUK yang juga sebagai wakil dari para buruh.

“Hasil pertemuan ini saya merespon Alhamdulillah pertemuan ini lebih maju, saya ini mau tanya sama siapa, saya sebagai Ketua DPC F-SPTI khusus beban moral juga saya, makanya saya berkeluh kesah kepada PH. Dari beberapa saran PUK kita Terima untuk langkah selanjutnya nanti kita tegur dulu,” tegasnya. 

Dikethui dalam acara diskusi bersama jajaran Ketua F- SPTI-K-SPSI Provinsi Lampung dan DPC-Khusus F-SPTI, Panjang, PUK Mumun merasa keberatan ia menanyakan mengapa dan ada laporan penggelapan dana koperasi TKBM era kepemimpinan Sainin Nurjaya senilai Rp22,4 Miliar di Polda tidak berjalan.

"Kami para PUK ini tanya sampai dimana proses hukum pengaduan ini, kalau mandeg kami akan terjun karena lembaga ini punya pengacara, kalau ada itikad baik datang kesini kalau gak kami akan turun,” ujar Mumuh,. 

Senada juga mengklaim bahwa mantan Ketua Badan Pengawas (BP) Jumrani, Ketua Koperasi Sanin Nurjaya, dia mengakui bahwa dalam kasus ini dia telah diperiksa penyidik ​​Polda Lampung sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan dana koperasi tersebut. 

“Saya diperiksa dua kali, karena ada temuan saya sebagai ketua BP sudah menegor secara bersurat dan kasus ini pun Sainin dan Septa pun serta para pelaku sudah mengakui memakai uang tersebut. Makanya kasus ini sih kayaknya tinggal jalanin saja, saksi sudah diperiksa semua, kalau balik ke 0 nanti malah lama lagi, bagusnya diteruskan saja,” ujarnya.

Demikian juga PUK Usri, pimpinan kerja buruh ini menanyakan kemana dan laporan dugaan dugaan penggelapan dana buruh bernilai Rp 22,4 M. Makanya PUK meminta hasil dugaan audit penggelapan dan korupsi dari tahun berapa dan apa kekurangan yang harus dilengkapi dari polda. 

“Jangan sampai datanya ngambang dan kami PUK tidak tau dan siapa sih saksi kunci dari kasus ini nilai rill berapa dan data dasar dari tahun berapa harus ada kejelasan dan kami siap kawal kasus ini. Jangan sampai ada fitnah di kalangan bawah buruh karena ada isu koperasi sudah disuap,” pungkasnya (*/ydn).

Posting Komentar

0 Komentar