“Laporan awal ini ada saat Sainin Nurjaya diberhentikan dan sebelum kepemimpinan ketua Koperasi Samin. Saat itu masih terhitung audit internal karena semua bukti dipegang sekretaris Indra Ahyadi. Nah, dalam tahap penyelidikan terjadi perubahan halus dan terpilihnya Agus Sujatma sebagai Ketua Koperasi dan dia yang selalu mendorong supaya kasus ini dituntaskan,” urainya.
Namun, diperjalanan kasus tersebut banyak terkendala dokumen yang diminta penyidik. Memang, di era transisi Samin-Indra Ahyadi tidak sama sekali menyerahkan secarik dokumen pun ke Agus Sujatma Surnada, hal ini yang menjadi kesulitan untuk mendapatkan dokumen tersebut.
“Tapi dalam kasus ini menurut kami sebagai PH sudah cukup bukti, maka nanti akan kami koordinasikan hasil pertemuan ini bagaimana langkah hukum selanjutnya. Kalau pengakuan pelaku itu sudah jadi alat bukti yang cukup. Harapan kami bahwa ini adalah jerih payah para buruh tetesan keringat buruh, permintaan kasus ini tolong bekerja dengan rasa kemanusiaan, ketuk hati nuraninya, kalau aturan itu buatan manusia, kalau tidak memberikan solusinya yang terbaik untuk para buruh, ” ucapnya.
“Ada beberapa opsi dalam kasus ini, kami penuhi kekurangan dokumen-dokumen itu yang kedua kami lakukan pengaduan masyarakat. Apa saja yang perlu kita lakukan dan tanyakan mengapa laporannya mangkrak. Kalo perlu kita laporkan masing-masing pelakunya secara perseorangan dan lakukan rayuan perdata,” ujlrainya.
Ketua DPC Khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang, Ghojali mengatakan, merespon merespon apa yang diinginkan para PUK yang juga sebagai wakil dari para buruh.
"Kami para PUK ini tanya sampai dimana proses hukum pengaduan ini, kalau mandeg kami akan terjun karena lembaga ini punya pengacara, kalau ada itikad baik datang kesini kalau gak kami akan turun,” ujar Mumuh,.
Senada juga mengklaim bahwa mantan Ketua Badan Pengawas (BP) Jumrani, Ketua Koperasi Sanin Nurjaya, dia mengakui bahwa dalam kasus ini dia telah diperiksa penyidik Polda Lampung sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan dana koperasi tersebut.
“Saya diperiksa dua kali, karena ada temuan saya sebagai ketua BP sudah menegor secara bersurat dan kasus ini pun Sainin dan Septa pun serta para pelaku sudah mengakui memakai uang tersebut. Makanya kasus ini sih kayaknya tinggal jalanin saja, saksi sudah diperiksa semua, kalau balik ke 0 nanti malah lama lagi, bagusnya diteruskan saja,” ujarnya.
Demikian juga PUK Usri, pimpinan kerja buruh ini menanyakan kemana dan laporan dugaan dugaan penggelapan dana buruh bernilai Rp 22,4 M. Makanya PUK meminta hasil dugaan audit penggelapan dan korupsi dari tahun berapa dan apa kekurangan yang harus dilengkapi dari polda.
“Jangan sampai datanya ngambang dan kami PUK tidak tau dan siapa sih saksi kunci dari kasus ini nilai rill berapa dan data dasar dari tahun berapa harus ada kejelasan dan kami siap kawal kasus ini. Jangan sampai ada fitnah di kalangan bawah buruh karena ada isu koperasi sudah disuap,” pungkasnya (*/ydn).
0 Komentar