Mediafakta.id,Pesawaran -Dugaan pungutan Liar (Pungli) untuk pembuatan surat keterangan berbadan sehat sebagai sarat pendaftaran menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kecamatan Punduh Pedada menuai polemik lataran dinilai tidak sesuai aturan.
Hal ini berdasarkan pengakuan dari beberapa calon PPS yang ada di beberapa Desa menyatakan bawa para calon anggota PPS ini di minai biaya sebesar Rp 95 000 untuk memperoleh surat keterangan sehat dari Puskesmas Punduh Pedada.
"Waktu itu saya buat surat pada tanggal 20 kemarin ,nah pihak puskesmas mengatakan kalau ada BPJS cuma bayar Rp 60.000 tapi kalau umum di minta Rp95.000 ,terpaksa saya dan kawan-kawan bayar melalui kasir ,"kata Madon salah satu calon PPS dari Desa Banding Agung saat di hubungi Kamis (22/12/2022).
Madon juga menjelaskan bahwa dari kemarin (Rabu Red) ada perubahan lagi terkait biaya yang dipungut oleh pihak Puskesmas baik yang menggunakan BPJS maupun yang umum di samakan yakni Rp 60.000.
"Baru kemarin itulah (Selasa red) saya dapat informasi bahwa turun menjadi Rp 60.000 jadi yang sudah terlanjut bayar Rp 95.000 bagaimana?,"kata Madon.
Senada juga di ungkapkan oleh calon PPS dari Desa Kota Jawa yang enggan namanya di sebut ini mengatakan bahwa dirinya juga membayar biaya Rp 95, 000 kepada pihak kasir padahal sudah jelas ada Surat Keputusan (SK) dari dinas Kesehatan untuk biaya tersebut hanya Rp 60.000.
"Saya di mintai biaya Rp 95.000 padahal cuma di periksa tensi darah dan tinggi badan bukan saya saja banyak yang bayar dengan nominal itu ,"kata salah satu calon PPS asal desa kota Jawa ini.
Sementara itu saat di konfirmasi selaku kepala Puskesmas Punduh Pedada, Dr. Hendra berkelit dengan adanya permasalah ini dan dirinya beralasan bahwa adanya miskomunikasi yang di lakukan oleh para pegawai dan dirinya masih ada kesibukan.
"Ya,memang saya sudah disosialisasikan terkait adanya SK dari Dinas Kesehatan atas biaya surat kesehatan itu kalaupun ada calon PPS yang sudah membayar Rp 95.000 itu kita siap kembalikan kelebihannya ,karna dalam SK dari Dinas Kesehatan sudah di sepakati hanya Rp 60.000,"jelasnya.
"Nanti saya kirim SK nya biar lebih jelas,"singkat Hendra saat di hubungi melalui sambungan What's App nya.
Diketahui berdasarkan SK yang di edarkan oleh Dinas Kesehatan kepada pihak UPT Puskesmas dengan No 800/2356/IV.02/XI/2022 yang dibuat pada tanggal 23 November 2022 menetapkan untuk rincian biaya pembuatan Surat kesehatan yakni Rp 60.000 dengan rincian
Surat Keterangan Sehat Rp 20.000
Pemeriksaan Kolestrol. Rp 40.000.
Sedangkan pembukaan pendaftaran untuk PPS di mulai tanggal 18 Desember 2022 ,artinya untuk sosialisasi yang di lakukan oleh piha Puskesmas Sudah sangat maksimal.(ydn).
0 Komentar