Mediafakta.id,Pesawaran -Keputusan kepala Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran dalam memberhentikan RT di duga tidak mencerminkan seorang pimpinan yang baik lantaran terkesan semena- mena kepada bawahanya.
Hal ini diungkapkan oleh Ayub Subita selaku ketua Rt 003 Dusun Gebang Hilir Desa Gebang kepada wartawan Rabu (11/01/2023).
Menurut Ayub Subita didalam Surat Keputusan (SK) tertanggal 10 Januari 2023 tentang surat pemberhentian secara tidak hormat atas dirinya selaku ketua Rt 003 Dusun Gebang Hilir Desa Gebang yang di lakukan oleh Anik Rekayani selaku kepala Desa Gebang diduga tidak mencerminkan pimpinan yang bijak.
"Dengan adannya SK ini kepala Desa tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak BPD dan Sekdes,apalagi dengan saya apakah ini contoh pemimpin yang baik ,"sesalnya.
Lebih lanjut Ayub Subita menjelaskan bahwa dalam SK yang didapat bahwa alasan kepala Desa Gebang Anik Rekayani memberhentikannya tidak logis dan lantaran dirinya di anggap kurang Disiplin,serta tingkat kehadirannya kurang maksimal dan tidak adanya loyalitas terhadap pemerintahan Desa.
"Saya rasa kalau masalah disipin tanya langsung sama warga saya, apalagi masalah kehadiran saya juga sering apsen dan terkait loyalitas sudah saya tunjukan loyalitas ke pempinan jadi itu bukan alasan yang tepat adanya SK itu,"sesalnya.
Dirinya juga merasa legowo dengan adanya keputusan ini, namun ia sangat menyesali langkah yang di ambil kepala Desa yang terkesan semena-mena terhadap bawahanya.
Selain itu juga kata Ayub, dalam pemberhentian dirinya sebagai RT dinilai juga kurang prosedur yang seharusnya melalui mekanisme dengan musyawarah terlebih dahulu.
"Setidaknya sebelum saya di berhentikan harusnya diajak atau di musyawarahkan dulu ke BPD atau sekdes ,malah adanya SK ini sekdes dan BPD tidak tau menau, inikah wujud pemimpin yang baik,"Cetusnya
Menanggapi masalah ini selaku Camat Teluk Pandan Edy Sutrono mengatakan bahwa dalam pembehentian RT dan mengangkat RT merupakan hak Pregratif dari kepala desa itu sendiri , namun juga tidak harus semena -mena untuk memberhentikan RT tersebut.
"Meskipun mutlak keputusan itu di tangan kepala desa tapi harus dilihat dulu permasalahan Rt itu apa dan tetap mengedepankan aturan yang ada,"singkatnya.
Diketahui kepala Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Anik Rekayani telah memberhentian dua ketua seperti Rt 005 Dusun Hilir Desa Gebang Rohman dan Ketua Rt 003 Ayub Subita. dengan Surat keputusan Kepala Desa Nomer 15 Tahun 2022 tertanggal 10 Januari 2023 tentang pemberhentian perangkat Desa Gebang.
Namun lucunya lagi kepala Desa Gebang ini dalam pembuaatan SK Pemberhentiaan Rt memakai logo lambang Burung Garuda layaknya SK Pejabat negara padahal sesuai aturan surat yang ditandatangai oleh kepala Desa tersebut harus wajib memakai lambang daerah setempat.
Saat di konfirmasi melalui Whatsappnya selaku kapala Desa Gebang Anik Rekayani sepertinya enggan menggapi adanya permasalahan ini (meskipun wartawan sudah mengirim cat Whastappnya namun tidak ada balasan(ydn).
2 Komentar
Terlihat...Kepala namun tak memanfaatkan Kepala sebagai mana Fungsi yang diberikan Tuhan YME.
BalasHapusada udang di balik rempeyek
Hapus