Mediafakta.id, Pesawaran -Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Prindag) Razak, S.Sos.angkat bicara terkait keberadaan tanah lokasi pasar Kedondong yang di klim milik Masyarakat Adat Sai Bhatin Marga Way Lima.
"Saya tegaskan tanah lokasi Pasar Kedondong sah milik Pemkab Pesawaran dan jelas bersertifikat," tegasnya kepada Media, Sabtu (21/1/2023).
Mantan kadis Sosial ini menjelaskan tanah lokasi pasar tersebut awal nya milik pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan kemudian di hibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan bersertifikat dengan nomor : 08.11.07.04.4.00003, dan bisa di cek di aplikasi sentuhtanahku dengan nomor : AV635114.
"Jadi itu jelas tanah milik Pemkab Pesawaran yang telah di hibah oleh pemerintah Kabupaten Lampung Selatan," terangnya.
Jika lanjutnya ada masyarakat yang kurang jelas silakan bertanya dengan BPN Kabupaten Pesawaran, jangan bertanya dengan orang-oeang yang tidak tahu atau dengan orang-orang yang hanya mempunyai kepentingan pribadi.
0 Komentar